Alasan Pelaku Usaha Minta PSBB DKI Jakarta Disetop
Berita

Alasan Pelaku Usaha Minta PSBB DKI Jakarta Disetop

Pelaku usaha menganggap PSBB, apapun bentuknya sudah berakhir secara de facto.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Yang kami harapkan pemerintah dapat menjaga kedisiplinan masyarakat, sebagaimana kami menjaga kedisiplinan konsumen. Sektor pariwisata sudah merumahkan karyawan cukup panjang, penderitaan teman-teman pekerja sudah cukup berat, ini murni dari sisi pelaku usaha pariwisata, tidak ada hubungan dengan politik. Ini ekonomi yang harus kita gerakkan, harus berjalan dengan normal,” imbuhnya.

Peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia masih terbilang tinggi, di mana DKI Jakarta masih menjadi pusat sebaran kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia yaitu sebesar 25,4% atau sebanyak 117.462 kasus (data per tanggal 15/11 https://covid19.go.id/peta-sebaran). PSBB Total hingga PSBB Transisi telah dilakukan, namun demikian kesadaran masyarakat akan bahaya penyebaran virus Covid-19 masih begitu rendah.

Hariyadi menilai bahwa selama PSBB beragam kegiatan pengumpulan massa secara besar terlihat masif, namun terlihat tidak ada sanksi tegas atas kejadian-kejadian tersebut. Di satu sisi, khususnya sektor jasa pariwisata serta yang terkait telah patuh mengikuti segala protokol dan aturan yang diberlakukan dalam rangka menekan laju penyebaran virus.

Sektor usaha sangat terpukul akibat PSBB Total serta PSBB Transisi karena terjadinya pembatasan aktivitas yang mengakibatkan penurunan minat dan daya beli masyarakat, yang tentunya berujung pada penurunan pendapatan sektor industri juga pajak daerah. Sektor usaha selama ini harus bertahan dengan tidak mem-PHK-kan karyawan, menanggung overhead usaha, menanggung ‘biaya new normal’, serta merestrukturisasi keuangan demi bertahan didera pandemi berkepanjangan.

“Kondisi usaha yang sulit ini sayangnya tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat melalui aktivitas-aktivitas pengumpulan massa di tengah pandemi yang masih ada, mereka abai dengan protokol dan tidak mengindahkan larangan,” ungkapnya.

VIWI Board juga menyatakan bahwa asosiasi-asosiasi yang tergabung didalam ViWI Board berkomitmen untuk menjalankan protokol Kesehatan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) demi Kesehatan masyarakat. Hariyadi menegaskan bahwa sektor usaha pariwisata merupakan sektor yang paling terdampak akibat pandemi karena larangan bepergian, berkumpul, dan melakukan aktivitas besar.

Larangan ini tentunya efektif bila semua pihak menyadari pentingnya melakukan protokol kesehatan secara disiplin serta dilakukannya law enforcement yang tegas agar tidak terjadi peningkatan kasus akibat pembiaran masyarakat yang bebas melakukan aktivitas besar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info