Alasan Pemerintah Batalkan MoU Kepulauan Widi
Terbaru

Alasan Pemerintah Batalkan MoU Kepulauan Widi

MoU antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan dengan PT LII dinilai menyalahi aturan. Pencabutan MoU ini harus menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk mengutamakan keselamatan pulau-pulau kecil.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menkopolhukam M. Mahfud MD. Foto: RES
Menkopolhukam M. Mahfud MD. Foto: RES

Polemik lelang pulau Widi yang terletak di Maluku Utara pada laman lelang internasional yang berbasis di Amerika Serikat menuai sorotan publik. Pemerintah mengambil sikap tegas akan membatalkan MoU yang telah diteken antara pemerintah provinsi Maluku Utara dan pemerintah kabupaten Halmahera Selatan dengan PT Leadership Island Indonesia (PT LII). Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof Mohammad Mahfud MD, dalam konferensi pers, Rabu (14/12/2022) kemarin.

Mahfud menjelaskan MoU itu intinya pemanfaatan kepulauan Widi yang terdiri dari 140 pulau. Kepulauan itu disewakan untuk pembangunan wisata lingkungan. Dari koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, dinyatakan tidak ada pulau yang dijual.

Untuk itu, dalam menyelesaikan persoalan ini pemerintah akan melakukan beberapa langkah. Pertama, membatalkan MoU itu karena prosedur dan isinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Isi MoU itu juga tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita membatalkan itu,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, kesalahan dalam MoU itu antara lain terkait prosedur. Harusnya MoU itu dibuat dengan atau atas izin Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Tapi selama ini Menteri KKP tidak pernah menerbitkan izin tersebut. Salah satu objek dalam MoU itu terdapat hutan lebih dari 1.900 hektar yang seharusnya tidak boleh masuk dalam MoU.

Kedua, setelah MoU itu nanti dibatalkan, Mahfud menegaskan pemerintah akan membuka peluang bagi siapapun yang ingin berinvestasi untuk pemanfaatan pulau Widi. Termasuk PT LII jika kembali berminat, boleh mendaftar sesuai aturan yang berlaku.

Ketiga, untuk mencegah kejadian serupa Mahfud mengatakan pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk satgas. Fungsinya untuk meneliti kembali investasi atau MoU yang ada di pulau terluar atau provinsi yang berbentuk kepulauan apakah sudah sesuai atau belum dengan peraturan yang berlaku.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI, Parid Ridwanuddin menilai pencabutan MoU ini harus menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk mengutamakan keselamatan pulau-pulau kecil dan masyarakat yang hidupnya sangat tergantung pada sumber daya yang ada di gugusan pulau kecil. Hal ini harus dijadikan dasar untuk mengevaluasi dan mencabut seluruh proyek penanaman modal asing di seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait