Alasan Pemerintah Batalkan MoU Kepulauan Widi
Terbaru

Alasan Pemerintah Batalkan MoU Kepulauan Widi

MoU antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan dengan PT LII dinilai menyalahi aturan. Pencabutan MoU ini harus menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk mengutamakan keselamatan pulau-pulau kecil.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Setelah pembatalan MoU ini, Parid merekomendasikan pemerintah untuk memprioritaskan keselamatan pulau-pulau kecil karena menghadapi 3 permasalahan serius. Pertama, tenggelamnya pulau-pulau kecil akibat kenaikan muka air laut yang disebabkan oleh krisis iklim. Walhi mencatat 83 pulau kecil terluar dan 115 pulau kecil yang ada di perairan dalam Indonesia terancam tenggelam.

Kedua, krisis ekologis di pulau-pulau kecil akibat maraknya industri ekstraktif, terutama proyek pertambangan yang sejak lama telah diberikan izin oleh pemerintah. Kasus-kasus yang terjadi di Pulau Sangihe, Pulau Wawonii, Pulau Obi, dan pulau kecil lainnya di Indonesia harus dievaluasi dan izin pertambangannya dicabut karena memberikan dampak buruk bagi ekosistem pulau kecil dan masyarakat yang hidup di dalamnya.

Ketiga, konflik agraria di pulau-pulau kecil akibat masifnya industri pertambangan. Sebagai contoh, pada tahun 2022 sebanyak 29 orang di Pulau Wawonii dilaporkan ke pihak kepolisian oleh PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) karena menolak pertambangan nikel. Lebih jauh, masyarakat Pulau Wawonii dipecah menjadi dua kelompok yang pendukung dan menolak tambang.

“Tak hanya itu, di Pulau Sangihe, satu orang warga dikriminalisasi karena menolak pertambangan emas,” kata Parid dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Setelah MoU dicabut Parid mengusulkan pemerintah melakukan 5 hal. Pertama, mengevaluasi dan membuka secara transparan kepada masyarakat luas seluruh proyek penanaman modal asing di pulau-pulau kecil.Kedua, tidak membangun MoU baru atau memberikan izin baru kepada perusahaan manapun dan memastikan keselamatan pulau-pulau kecil serta hak-hak masyarakat yang hidup di atas pulau atau yang hidup di gugusan pulau kecil itu.

Ketiga, menyusun peta jalan penyelamatan pulau-pulau kecil dari ancaman kenaikan muka air laut akibat krisis iklim. Keempat, mengevaluasi seluruh industri ekstraktif di Indonesia, terutama proyek pertambangan yang menghancurkan ekosistem pulau kecil dan kehidupan masyarakat. Kelima, memastikan PT LII tidak diberikan izin kembali untuk mengelola pulau kecil manapun di Indonesia karena tidak memiliki iktikad baik dengan cara melakukan lelang di situs internasional yang berbasis di Amerika Serikat.

Tags:

Berita Terkait