Alasan Pentingnya Kepatuhan Transaksi Perdagangan Saham di BEI
Kolom

Alasan Pentingnya Kepatuhan Transaksi Perdagangan Saham di BEI

Semata-mata demi mewujudkan transaksi perdagangan saham yang teratur, wajar, dan efisien sesuai keinginan bersama.

Bacaan 4 Menit

Transaksi bursa mengikat pada saat (1) permintaan jual beli dan penawaran jual efek, (2) kesepakatan jual beli, atau (3) kesepakatan atas kontrak lain anggota bursa yang bertemu melalui sistem perdagangan bursa efek.

Terdapat Perjanjian Kerja Sama antara Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan PT Bursa Efek Indonesia. Isinya tentang Peningkatan Kepatuhan atas Hukum Persaingan Usaha dan Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan kepada Pelaku Usaha di Sektor Pasar Modal Tahun 2020. Perjanjian itu menjadi landasan kerja sama program KPPU dan BEI dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sektor pasar modal berkaitan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta larangan dalam pelaksanaan kemitraan. Sosialisasi atau diseminasi dan/atau kelas kepatuhan kepada anggota BEI, perusahaan tercatat, dan karyawan BEI dapat mendorong kepatuhan sekaligus mengurangi terjadinya hal-hal tidak diinginkan.

Direksi PT BEI mengeluarkan Surat Keputusan mengenai Perubahan Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi. Isinya mengatur ketentuan umum pencatatan, persyaratan pencatatan awal, prosedur pencatatan awal, persyaratan bagi perusahaan tercatat untuk tetap tercatat di bursa, perpindahan papan, biaya pencatatan saham, kewajiban pelaporan, sanksi terhadap perusahaan yang melanggar peraturan, serta pencatatan kembali. Pada lampiran surat keputusan tersebut terdapat surat pernyataan kepatuhan terhadap peraturan BEI. Surat itu harus diisi oleh perusahaan tercatat dan ditujukan kepada Direktur Penilaian Perusahaan PT BEI.

Kuantitas dan kualitas kepatuhan terhadap peraturan terkait diharapkan menjadi lebih besar—serta mengurangi adanya risiko yang menimbulkan kerugian bagi para pihak— dengan adanya OJK dan BEI. Dua lembaga inilah yang bertugas mengatur dan mengawasi jalannya transaksi perdagangan saham. Selanjutnya, para investor dan juga emiten harus mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh OJK, BEI, serta lembaga lainnya. Kepatuhan itu semata-mata demi mewujudkan transaksi perdagangan saham yang teratur, wajar, dan efisien sesuai keinginan bersama.

*)Indra Kusuma Wardani, S.H., M.Kn., Managing Partner di Warganegara & Partners.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait