Tersebar
Penggunaan alat bukti berupa alat penyadap dan rekaman video sebenarnya telah diterapkan di dalam kasus Bom Bali I, 2002 lalu. Dalam menggunakan alat bukti ini penyidik merujuk pada pasal 27 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Meskipun mengundang kontroversi namun JPU bersikukuh bahwa pembacaan keterangan saksi dari Malaysia dan Singapura yang tidak dapat hadir ke persidangan adalah sah karena sesuai deskripsi alat bukti dalam undang-undang.
Selain dalam tindak pidana terorisme, penyidik KPK juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Wewenang ini dicantumkan dalam pasal 12 ayat (1) huruf a UU no.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demikian pula yang diatur dalam RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 5 menyebutkan bahwa informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah. Tentu saja, informasi elektronik tersebut dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pengaturan ini mengacu kepada UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce 1996 yang menyebutkan bahwa transaksi elektronik diakui sederajat dengan tulisan di atas kertas sehingga tidak dapat ditolak sebagai bukti pengadilan.
Sebenarnya perluasan alat bukti ini perlu dilakukan dalam rangka mengakomodir perkembangan teknologi informasi yang semakin berpengaruh dalam segala aspek kehidupan. Mulai dari kegiatan surat-menyurat (e-mail) sampai transaksi ekonomi berskala besar dapat dilakukan lewat internet sehingga bukan tidak mungkin ada tindak pidana yang melibatkan kegiatan tersebut di atas.
Terbatasnya jumlah alat bukti yang terdapat di dalam KUHAP yang sekarang bukan berarti membatasi pula penyidik untuk memajukan dokumen elektronik sebagai alat bukti di dalam persidangan.
Pertentangan Privasi
Privasi adalah prinsip yang mutlak dalam dunia telekomunikasi di Indonesia. Oleh karena itu harus tetap dijaga meski ada peraturan mengenai diperbolehkannya penyadapan oleh penyidik. Penyidik harus memiliki ijin tertulis untuk melakukan penyadapan dan penyadapan baru boleh dilakukan setelah surat tersebut keluar. Edmon Makarim berpendapat bahwa pada dasarnya penyidik tidak boleh merekam tanpa ada dasar kecurigaan hukum terlebih dahulu.
Mengenai permasalahan apabila aturan mengenai alat bukti diperluas apakah pengetahuan hakim mengenai teknologi informasi cukup memadai ataukah tidak, Edmon Makarim optimis bahwa hakim Indonesia memiliki pengetahuan yang cukup mengingat mereka tentunya sudah biasa mengoperasikan alat-alat komunikasi berteknologi canggih seperti contohnya handphone.
















