Herman mengatakan kedua RUU tersebut memang sudah masuk dalam agenda pembahasan dalam masa persidangan ketiga, sesuai kesepakatan di Baleg saat dimasukan dalam RUU carry over tahun sebelumnya. Menurut dia, kebetulan saja pada masa persidangan ketiga ini ada bencana pandemi Covid-19, tetapi bukan berarti DPR harus berhenti kerja. "Kami hanya membahas pasal-pasal yang kontroversi, jadi tidak ‘dibongkar’ ulang," kata dia.
Dia juga mengomentari pernyataan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam Rapat Paripurna DPR yang mengatakan bahwa pimpinan Komisi III DPR meminta waktu sepekan untuk menyelesaikan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan agar dibawa ke tingkat 2 (pengesahan menjadi UU, red).
Menurut dia, Komisi III DPR RI hanya meminta persetujuan kepada pimpinan DPR untuk dimulainya pembahasan kedua RUU tersebut berdasarkan hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi III dengan Menkumham, bukan untuk mengambil keputusan tingkat 2. "Jadi tidak mungkin selesai dalam waktu seminggu. Mungkin Pak Azis salah dalam menyampaikannya," katanya.
















