Aliran Dana Freeport ke Polri Dinilai Ilegal
Utama

Aliran Dana Freeport ke Polri Dinilai Ilegal

Meski bersedia diaudit, Polri terlebih dahulu akan meminta data ke Freeport mengenai pemberian dana tersebut.

M Agus Yozami/Fat/Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Di tempat terpisah,  juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan harus ada penelusuran terlebih dahulu apakah dana itu masuk dalam bagian dari kontrak kepada pemerintah pusat maupun kepada pemerintah daerah, termasuk aparat keamanan di Papua. Bila dana tersebut adalah dana resmi seperti yang disampaikan Freeport, maka harus ada auditnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

“KPK tidak bisa langsung masuk untuk menangani dugaan gratifikasi tersebut. Sebab, pemeriksaan tidak bisa dilakukan tanpa ada dasarnya,” kata Johan.

 

Sejauh ini, KPK belum melakukan koordinasi dengan BPK maupun BPKP sejauh ini. KPK, katanya, baru mendengar masalah ini dari pemberitaan di media massa. Oleh sebab itu, Johan menegaskan KPK tidak bisa menyimpulkan pemberian uang dari Freeport kepada polisi adalah bentuk gratifikasi sebelum perkaranya jelas.

 

Berita adanya aparat kepolisian yang menerima dana dari Freeport, telah dibenarkan Kapolri. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Saud Usman Nasution mengatakan sebagai rasa tanggung jawab, Polri bersedia diaudit. Namun, pihaknya akan meminta data ke Freeport terlebih dahulu mengenai pemberian dana tersebut.

 

Saud masih berkelit soal dana AS$14 juta. Menurutnya, Polri belum mengetahui secara detail jumlah dana sebesar itu. Oleh sebab itu, dibutuhkan klarifikasi dari Freeport. “Dengan mengantongi data itu, Polri akan mengetahui berapa sebenarnya besaran dana, kepada siapa saja, dan untuk apa dana itu digunakan,” katanya.

 

Menurut Saud, selama ini dana yang diberikan perusahaan kepada Polri dianggap dana hibah. Dia menjelaskan, dana hibah itu kemudian dilaporkan ke Kementerian Keuangan. Setelah dilaporkan, Kemenkeu memberikan kembali dana hibah itu sebagai dana operasional sesuai peruntukannya. Sayangnya, dia enggan mengomentari salah tidaknya dana yang digelontorkan Freeport melalui Polda Papua tanpa meminta persetujuan Polri.

 

Lebih jauh mantan Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 Anti Teror itu menegaskan, Polri akan membentuk tim khusus menelusuri kebenaran pemberian dana pengamanan Freeport. Hanya saja soal kapan akan dibentuk, Saud belum mengetahui secara detail.

Tags: