Kredit sindikasi menjadi salah satu cara bagi debitor memperoleh dana untuk mengerjakan proyek bernilai besar. Secara umum, kredit sindikasi adalah pemberian kredit oleh sekelompok bank kepada satu debitor yang jumlah kreditnya terlalu besar apabila diberikan oleh satu bank saja (loan syndication) jika kreditornya adalah bank.
Associate Partner Soemadipradja & Taher, Aziizah Soerjadi menjelaskan unsur-unsur kredit sindikasi. Unsur-unsur tersebut antara lain terdapat dua atau lebih bank atau lembaga keuangan sebagai kreditor, menggunakan satu dokumentasi kredit yang sama atau using common documentation.
Kemudian memiliki hak dan tanggung jawab yang sama sebagaimana tertuang dalam dokumentasi kredit bagi semua anggota sindikasi atau similar terms & conditions, dan di administrasikan oleh agen yang sama atau administered by a common agent. Selanjutnya, ciri-ciri utama kredit sindikasi dapat teridentifikasi dari jumlah kreditor yang lebih dari satu, besarnya jumlah kredit umumnya berjumlah sangat besar dan melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) jika kreditor adalah bank.
“Kemudian, terdapat satu dokumen kredit disatukan dalam satu set dokumen yang berlaku bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Aziizah dalam Workshop Hukumonline berjudul ‘Memahami Aspek Hukum dan Strategi dalam Penerapan Kredit Sindikasi Sebagai Alternatif Pembiayaan’, Kamis (29/8/2024).
Baca juga:
- Pentingnya Tata Kelola Hak Kekayaan Intelektual Secara Optimal bagi Dunia Bisnis
- Perlunya Memahami Perlindungan Hak Cipta di Era Disrupsi

Aziizah menerangkan ke peserta soal unsur-unsur kredit sindikasi. Foto: RES
Lalu, kreditor tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng, melainkan bertanggung jawab sesuai dengan proporsi fasilitas kredit yang diberikan kepada debitor. Nah, debitor hanya akan dikenakan satu suku bunga yang telah disepakati oleh seluruh kreditur sindikasi. Dia menerangkan, dalam kredit sindikasi, biasanya ada satu bank yang akan bertindak sebagai agen untuk bertanggung jawab dalam mengelola administrasi kredit.
Termasuk menurut Aziizah penarikan dana dan pembayaran kembali, serta sebagai penghubung antara debitur dan peserta kreditur sindikasi. Lebih lanjut Aziizah menerangkan, saat ini, Indonesia tidak memiliki peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur terkait kredit sindikasi.
















