"Kami setelah menerima salinan amar putusan akan mempelajari alasan hukum sehingga Umar dinyatakan bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan ancaman kurungan 4,6 tahun," kata ketua AMJCD, Obed Wakim, di Ambon, Rabu.
Alasan melaporkan ketua majelis hakim, Hengky Hendradjaja serta anggota Eddy Spejengkaria dan Henry Liliantor karena terbukti bocoran vonis beredar di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada akhir Januari 2014 ternyata sama dengan amar putusan di Ambon, Selasa (11/2).
Ini menimbulkan keresahan masyarakat di Kepulauan Aru karena vonis belum diputuskan ternyata Umar dan pendukungnya telah bersukaria bahwa nantinya dinyatakan bebas.
"Kami kaget dengan mekanisme vonis yang sebenarnya hanya internal majelis hakim ternyata sudah bocor sebelum keputusan perkaranya digelar sehingga memandang perlu melaporkan ke KY agar memeriksa tiga hakim Pengadilan Tipikor Ambon tersebut," ujar Obed.
Dia tidak menuding ada "permainan" Umar dan pendukungnya dengan tiga majelis hakim tersebut. Namun, dengan bocoran vonis ternyata terbukti sama dengan amar putusan, maka mengindikasikan kemungkinan terjadi perbuatan kurang tertanggung jawab.
"Karenanya KY diminta untuk nantinya memeriksa tiga majelis hakim tersebut karena penegakan hukum ternyata sudah bocor sebelum pembacaan vonis sehingga meresahkan masyarakat yang menginginkan adanya keadilan," tegas Obed.
AMJCD memandang perlu untuk nantinya meminta Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja mendorong JPU mengajukan kasasi terhadap putusan Umar.
"Kami memperjuangkan penegakan hukum ini tidak diboncengi kepentingan politik atau siapa pun karena ini merupakan panggilan hati nurani agar Kabupaten Kepulauan Aru ini bebas dari praktek korupsi," ujar Obed.
Mantan Plt Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Umar Djabumona, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (12/2).
















