Dia mengatakan ajudannya baru bisa berangkat untuk mengembalikan amplop itu ke Bupati Kuansing pada Jumat (12/6). Dia mengatakan ajudannya berangkat dilengkapi dengan surat jalan dari Sekjen Kemenhut.
Raja Juli juga mengaku telah menghubungi aparat di Riau untuk membantu ajudannya menemui Bupati Kuansing saat mengembalikan amplop. Dia menyebut amplop itu dikembalikan pada 12 Juni atau 17 hari sebelum OTT.
“Jadi tanggal 12 (Juni), teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57,” klaimnya.
Dia juga menjamin tidak ada SK yang dikeluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Dia menyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut dan siap memberi keterangan jika dibutuhkan oleh KPK.
Baru dilaporkan setelah OTT
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan jika Menhut Raja Juli telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi ke KPK. Namun penolakan laporan gratifikasi ini baru disampaikan pada Jumat, 3 Juli 2026 lalu.
Sementara OTT KPK di Kabupaten Kuansing dilakukan sekitar tanggal 29 Juli 2026, dan Bupati Kuansing menyerahkan diri pada 1 Juli 2026.
“Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK.
















