Amrozi cs Momen Moratorium Hukuman Mati
Berita

Amrozi cs Momen Moratorium Hukuman Mati

Aliansi mengisyaratkan akan mengajukan uji materi kembali, mengingat selain KUHP, masih banyak undang-undang yang mencantumkan hukuman mati.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Menghukum mati seseorang, menurut Rusdi, sama saja memperpanjang rantai kekerasan terhadap nyawa. Pembunuhan atas nama apapun, termasuk itu putusan pengadilan tetap saja pembunuhan. Hentikan hukuman mati! Jangan ada lagi pembunuhan, apalagi atas nama hukum, seru Rusdi.

 

Taufik Basari dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat menilai momen menjelang eksekusi Amrozi cs adalah persimpangan jalan apakah Indonesia akan menjadi bangsa beradab atau sebaliknya. Kalau kita memang mengutuk pembunuhan yang dilakukan Amrozi, kenapa kita membunuh juga? Artinya pemerintah sama saja dong (dengan pembunuh), sergah Tobas, sapaan akrabnya.

 

Aliansi menilai praktek hukuman mati di Indonesia semakin tidak terkendali. Berdasarkan catatan Aliansi, tahun 2008 saja sudah terjadi sembilan eksekusi mati. Jika dilaksanakan, eksekusi Amrozi cs akan menggenapi menjadi 10. Ini rekor untuk Pemerintahan SBY, imbuh Papang Hidayat dari Kontras.

 

Dibandingkan dengan presiden terdahulu, Susilo Bambang Yudhoyono dinilai Papang adalah presiden tersadis karena mengeksekusi mati lebih banyak. Kondisi ini ironis mengingat Indonesia adalah negara anggota Dewan HAM PBB. Sebagai anggota, menurut Papang, Indonesia seharusnya menjalankan salah satu Resolusi PBB yang memerintahkan agar segera dilakukan moratorium hukuman mati.

 

Uji materi lagi

Segala upaya menentang hukuman mati, baik atas nama Aliansi atau pihak lain, telah dilakukan, namun hukuman mati tetap eksis. Cara legal seperti permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi bahkan tidak membuahkan hasil. Judicial review memang sudah dilakukan, tetapi itu belum menyentuh ‘babon'-nya (KUHP), ujar Rusdi. Uji materi yang beberapa waktu lalu diajukan Todung Mulya Lubis memang hanya mengarah pada UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

 

Pernyataan Rusdi memang mengisyaratkan bahwa Aliansi juga akan mengajukan uji materi. Menurut Tobas, peluang uji materi memang masih terbuka. Selain KUHP, menurut Tobas, masih banyak undang-undang yang mencantumkan hukuman mati. Putusan MK kemarin juga perlu dikritisi karena MK menggunakan pertimbangan original intent yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip HAM internasional, tambahnya.

 

Billah melihat ada beberapa strategi lain selain uji materi yang layak ditempuh oleh Aliansi. Strategi tersebut antara lain terus berkampanye, melakukan lobi terhadap para pengambil kebijakan, dan mengembangkan jaringan anti hukuman mati, tingkat nasional maupun internasional.

Tags: