Jika pun Wahyu Indarto tak puas dengan pelaksanaan PPR itu, kata Setri, semestinya ia datang kembali ke Dewan Pers menyatakan keberatannya lalu Dewan Pers memediasi kembali pelaksanaan PPR. “Itu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers, sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang Pers, bukan langsung menggugat ke pengadilan atas nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman," kata Setri.
Sebelumnya Kementerian Pertanian memberikan hak jawab kepada banyak media yang memberitakan demonstrasi wartawan menolak gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 November 2025. Dalam demonstrasi itu komunitas wartawan dari banyak media memprotes tindakan Amran Sulaiman menggugat Tempo senilai Rp 200 miliar.
Dalam hak jawab atas pemberitaan itu, kuasa hukum Amran Sulaiman, Chandra Muliawan dan Kepala Biro Komunikasi Arief Cahyono, menyatakan bahwa Tempo tak melaksanakan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas pengaduan sampul berita “Poles-Poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025.
“Tempo menafsirkan PPR secara sepihak dan menyusun narasi seolah-olah telah taat,” kata Chandra pada 3 November 2025.
















