Anak Jadi Saksi dalam Perkara Perceraian
Terbaru

Anak Jadi Saksi dalam Perkara Perceraian

Aturan untuk memeriksa saksi anak dalam perceraian kedua orang tuanya sebaiknya dihindari sepanjang bisa menggunakan alat bukti saksi lainnya.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Anak Jadi Saksi dalam Perkara Perceraian
Hukumonline

Dalam perkara perceraian, anak dapat menjadi satu-satunya orang yang menyaksikan adanya pertengkaran, perselisihan, dan kekacauan dalam rumah tangga orang tuanya. Saat sidang perceraian dilakukan, maka menghadirkan saksi minimal dua orang hukumnya adalah wajib.

Jika saat sidang perceraian tidak menghadirkan keterangan saksi, maka kemungkinan besar perceraian tidak dapat diterima oleh pengadilan. Keterangan saksi yang dihadirkan dapat dari keluarga atau orang terdekat. 

Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menyatakan gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.

Baca Juga:

Dari segi hukum acara Perdata, masih memungkinkan jika anak di bawah umur 18 tahun dalam UU Sistem Peradilan Anak masih dalam kategori anak dijadikan sebagai saksi meski masih memungkinkan untuk mencari alat bukti lain.

Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 145 HIR/172 Rbg, seorang anak berusia 15 tahun boleh dan dapat dijadikan saksi dan harus disumpah, meskipun secara peraturan perundang-undangan belum dapat dikatakan sebagai seorang yang dewasa.

Namun, saksi dari yang memiliki hubungan darah dikhawatirkan akan memberikan keterangan palsu di persidangan, akibat terpaksa disebabkan karena adanya hubungan keluarga yang dekat. Selain itu, untuk menjaga terpeliharanya hubungan kekeluargaan yang baik dan harmonis, apabila keterangan yang diberikan dianggap merugikan kepentingan pihak keluarganya dapat menimbulkan perpecahan sesama anggota keluarga.

Tags:

Berita Terkait