Analisa Resi Gudang Sebagai Surat Berharga
Oleh: Hendra Setiawan Boen*

Analisa Resi Gudang Sebagai Surat Berharga

Resi gudang sebetulnya memiliki banyak ciri surat berharga yang notabene telah cukup diatur dalam KUHPerdata. Sehingga, UU Resi Gudang sebenarnya tidak diperlukan.

Bacaan 2 Menit

 

Sebagai surat yang berharga yang berciri surat kebendaan, tentu saja resi gudang dapat dialihkan dan tunduk pada Pasal 613 KUHPerdata. Ketentuan itu mengatur penyerahan piutang atas nama dan barang lain yang tak bertubuh dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan dan penyerahan tersebut diberitahukan kepada orang yang berutang. Bandingkan dengan penyerahan surat atas unjuk yang dilakukan dengan penyerahan surat utang atas perintah bersama dengan endosemen surat tersebut.

 

Syarat penting pasal ini ada pada kata diberitahukan, di mana bahasa aslinya (Belanda) adalah betekening, artinya pemberitahuan resmi melalui eksploit juru sita pengadilan. Namun menurut J. Satrio, syarat ini tidak diperlukan apabila cessus (orang yang membuat surat pengakuan hutang/debitur) sudah mengakui adanya cessie kepada cedder (kreditur lama) dan bersedia membayar utang tersebut kepada cessionaries (kreditur baru).

 

Sebagai surat yang berharga, maka resi gudang adalah benda bergerak, dan benda yang dapat dimasukkan ke dalam gudang pun adalah benda bergerak saja. Penulis tidak mengetahui apakah benda bergerak yang dapat dianggap sebagai benda tidak bergerak. Misalnya mesin dalam suatu pabrik, yang walaupun sifatnya adalah benda bergerak, tapi karena mesin tersebut menempel pada pabrik dan sukar dipindahkan, maka akan dianggap sebagai benda tidak bergerak. boleh atau tidak dimasukkan dalam gudang berdasarkan UU Resi Gudang.

 

KUHPerdata pun sudah mengatur mekanisme yang dapat diambil untuk menjaminkan benda bergerak, yaitu gadai. Untuk sanksi pidana-pun, menurut penulis, Kitab Undang-undang Hukum Pidana kita masih cukup mumpuni untuk menanganinya, misalnya manakala ada oknum yang memalsukan resi gudang.

 

Dengan penjabaran di atas, maka dapat disimpulkan bahwa KUHPerdata kita sebenarnya masih dapat mengakomodasi resi gudang, kalau saja pemerintah mau atau mampu menggunakan secara maksimal ketentuan di dalamnya. Menurut penulis pribadi, UU Resi Gudang menjadi sebuah peraturan perundang-undangan yang sia-sia, kalau tidak mau dikatakan tidak berguna.

 

Untuk membantu pengawasan dan pendaftaran resi gudang, UU Resi Gudang telah membentuk badan-badan tersendiri. Hal ini justru memperumit sesuatu yang sebenarnya dapat dipermudah, menambah prosedur yang tidak perlu. Padahal sudah menjadi rahasia umum, yang menghambat pertumbuhan ekonomi negara kita adalah adanya birokrasi yang berbelit-belit. Melalui UU ini, justru pemerintah kita telah menambah panjangnya daftar birokrasi negara ini. Mungkin hal ini memang ciri khas Indonesia sebagaimana dikatakan iklan layanan masyarakat baru-baru ini, kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah.

 

UU Resi Gudang merupakan sebuah produk perundang-undangan yang sangat mahal. Mulai dari perancangannya, yang dapat dipastikan anggota  DPR yang terlibat akan memperoleh banyak tunjangan, pembentukan badan-badan pengawas hingga pelaksanaan sehari-hari yang tentu saja membutuhkan biaya besar. Yang terpenting, pelaku usaha yang terlibat dalam transaksi harus mengikuti semua prosedur, padahal KUHPerdata menawarkan mekanisme yang lebih sederhana. Berdasarkan analisa ekonomi, hukum baru harus dapat menjadikan segala sesuatunya lebih efisien, dan UU Resi Gudang, tidak menawarkan hal tersebut.

Tags: