Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.