Ancaman 5 Tahun Bui dan Denda Rp2 Miliar Sanksi Buat Pemberi Diskon Palsu
Berita

Ancaman 5 Tahun Bui dan Denda Rp2 Miliar Sanksi Buat Pemberi Diskon Palsu

Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.

Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Jadi, jika memang penjual menawarkan barang dan atau jasa dengan memiliki potongan harga namun secara tidak benar (diskon itu tidak benar-benar ada), maka ia dapat dipidana sesuai UU Perlindungan Konsumen.Lebih daripada itu, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkandilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.Demikian yang disebut dalam Pasal 10 huruf d UU Perlindungan Konsumen.Dalam persoalan ini, saat itu Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) mengatakan bahwa sejatinya, untuk melindungi masyarakat, pemerintah telah menerapkan UU Perlindungan Konsumen atas promosi diskon oleh setiap usaha pedagang atau ritel. UU tersebut sekaligus bertujuan agar diskon tidak menjadi alat menipu konsumen.Sebab, secara psikologis konsumen sangat tergiur dengan promosi diskon. Lebih lanjut dikatakan juga bahwa diskon biasanya diberikan karena pedagang telah mencapai break poin atau posisi impas penjualan meski ada produk yang memang mengalami potongan harga. Namun, banyak juga produk yang didiskon setelah harga dinaikkan terlebih dulu.Makanya perlu diwaspadai, dicermati, dan diawasi pemerintah.Jika hal ini benar terjadi, jelas merugikan pembeli yang tak jeli.Selain pembeli tertipu, jika tidak berhati-hati, bisa terjebak pada perilaku belanja berlebihan (konsumtif) hingga berujung pada pemborosan dan bisa-bisa dapat terjerat utang.
Tags: