Ancaman Bui Bagi Penghalang Aktivitas Serikat Pekerja
Berita

Ancaman Bui Bagi Penghalang Aktivitas Serikat Pekerja

Lantaran tak mau merundingkan Perjanjian Kerja Bersama dan mem-PHK pengurus serikat pekerja, General Manager PT King Jim Indonesia duduk sebagai terdakwa. Perkara pidana UU Serikat Pekerja yang pertama di Indonesia.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Bagi Adi, tindakan Puguh dkk telah mengaburkan makna serikat pekerja yang tertuang dalam undang-undang. UU 21/2000 menyatakan, serikat pekerja dibentuk oleh paling sedikit 10 pekerja. Sementara Federasi dibentuk oleh minimal lima serikat pekerja. Nah, mereka (Puguh dkk), membuat federasi dengan nama FSPMI PT KJI. Sementara tidak ada lima serikat pekerja di PT KJI.

 

Dihubungi terpisah, Agus Mulya Karsona, pengajar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Padjadjaran punya pandangan berbeda. Menurutnya, tidak ada masalah krusial mengenai penamaan serikat pekerja yang dibentuk Puguh dkk. Karena dengan disebutkan ­embel-embel ‘PT KJI' di belakang ‘FSPMI', jelas menunjukkan bahwa serikat pekerja itu adalah serikat pekerja tingkat perusahaan.

 

Lain hal, masih menurut Agus, jika pembentukan serikat pekerja tidak sesuai dengan undang-undang, seperti tidak dibentuk oleh minimal 10 pekerja dan tidak dicatatkan ke Disnaker. Itu yang baru bermasalah.

 

Terhadap persidangan sang General Manager, Agus mengakui perkara semacam ini jarang terjadi. Perkara seperti ini amat sangat jarang terjadi, kalau tidak boleh dibilang tidak pernah. Tapi bagaimana ya kira-kira nanti untuk membuktikan bahwa terdakwa memang menghalang-halangi aktivitas serikat pekerja? Itu tampaknya yang agak sulit.

Tags: