Ia pun mengkritisi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) yang saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR di Parlemen juga berpotensi menghadirkan persekusi. Dirinya menyebut beberapa pasal dalam RKUHP, khususunya mengenai tindak pidana kesusilaan bisa memunculkan tindakan main hakim sendiri oleh warga masyarakat.
(Baca Juga: Aparat Penegak Hukum Perlu Menindak Aktor Intelektual Persekusi)
Misalnya, menurut Maidina, ketentuan Pasal 2 ayat (1) RKUHP yang mengatur perluasan asas legalitas hukum pidana Indonesia. Pasal ini mengatur bahwa hukum yang hidup di masyarakat menetukan dapat atau tidaknya seseorang dipidana. Ia khawatir hal ini menimbulkan celah hukum yang sangat multi tafsir dan melahirkan potensi terjadinya tindak pidana main hakim sendiri.
Kemudian, ketentuan Pasal 484 ayat (2) RKUHP yang mengatur bahwa tindak pidana zina dapat dituntut jika adanya pengaduan dari suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar. Maidina melihat, “pihak ketiga yang tercemar” diperbolehkan untuk melakukan penuntutan membuka peluang main hakim sendiri. Terlebih, tidak ada penjelasan spesifik mengenai “pihak ketiga yang tercemar”. Selain itu, unsur “persetubuhan antara laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah” rentan disalahgunakan.
(Baca juga: Persekusi Bukan Solusi, Dahulukan Mediasi dan Litigasi)
“Ketentuan Pasal 484 ayat (1) huruf e yang hanya memberi batas terjadinya persetubuhan secara potensial justru dapat menyasar korban-korban perkosaan dengan pembuktian yang cukup sulit. Aparat penegak hukum lantas menggunakan ketentuan pasal ini yang mana mereka tidak perlu membuktikan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga relatif lebih mudah pembuktiannya dan lantas berpotensi mengkriminalisasi korban,” jelasnya.
Pada intinya, Maidina mengingatkan bahwa permasalahan kesusilaan sangat erat kaitannya dengan moral di masyarakat. Hal ini juga dipengaruhi tendensi dan subjektivitas masyarakat mayoritas sekitarnya. Ia menegaskan, bagaimana pun juga hukum pidana harus dibuat berdasarkan asas legalitas yang tidak boleh dilanggar.
“Segala jenis aturan terlebih lagi yang menyertakan hukum pidana dengan konsekuensi terlanggarnya hak atas kemerdekaan seseorang harus dirumuskan secara hati-hati dan tidak boleh menimbulkan potensi terjadinya kesewenang-wenangan,” katanya.
Senada dengan Maidina, Komisioner Komnas Perempuan, Adriana Venny mengungkapkan bahwa persekusi yang “bernuansa seksual” merupakan bentuk penyiksaan seksual. Ia menyebut persekusi macam itu merupakan penghukuman tidak manusiawi yang merendahkan martabat kemanusiaan.
















