Sementara itu, seseorang dilarang atas perlakuan tidak wajar terhadap hewan atau satwa yang dilindungi yang termuat dalam Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990, yang berbunyi:
“setiap orang dilarang untuk:
a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,
b.Meninympan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati,
c. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,
d. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian stawa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,
e. Serta mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran dan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Kasus penganiayaan hewan terus terjadi lantaran kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kesejahteraan hewan dan ancaman bagi pelaku penganiayaan hewan. Pelaku penganiayaan hewan dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan dapat ditindak sehingga memberikan efek jera.