Ancaman Resesi, Ini Jerat Pidana Penyebar Hoaks Rush Money Perbankan
Utama

Ancaman Resesi, Ini Jerat Pidana Penyebar Hoaks Rush Money Perbankan

Masyarakat tak perlu khawatir dengan resesi. Ajakan rush money justru berisiko besar mengganggu kestabilan ekonomi.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kondisi perekonomian nasional memasuki masa resesi atau pertumbuhan ekonomi negatif akibat pandemi Covid-19. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi kuartal II 2020 tumbuh minus 5,32 persen. Kondisi ini diperkirakan akan berlanjut hingga akhir 2020 sehingga penguatan ekonomi perlu dilakukan agar perekonomian nasional terhindar jatuh lebih dalam.

Salah satu imbauan yang disosialisasikan kepada masyarakat yaitu menghindari penarikan dana perbankan secara besar-besaran atau rush money. Imbauan ini tidak lepas dari munculnya informasi ajakan yang beredar di media sosial mengenai rush money karena perbankan mengalami kesulitan permodalan atau likuiditas. Informasi tersebut ditolak pemerintah dan otoritas yang menyatakan kondisi perbankan saat ini masih terjaga.

Untuk diketahui, ajakan rush money pernah muncul sebelumnya, yakni pada 2016. Gerakan tersebut muncul berkaitan dengan rencana aksi lanjutan pada 25 November 2016 di tengah situasi perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif ketika itu, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Berbagai media sosial memunculkan tanda tagar #RushMoney2511 sehingga menjadi viral.

Isu rush money juga gencar muncul pada Juni lalu sehingga mendapat respons tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoaks di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoaks dan tidak benar. (Baca Juga: OJK Berencana Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit Akibat Covid-19)

Atas hal tersebut, OJK telah melaporkan informasi hoaks ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Delik yang disangkakan dalam laporan tersebut berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama 6  tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan stabilitas sektor jasa keuangan tetap dalam kondisi terjaga namun dengan kewaspadaan yang terus ditingkatkan. Pihaknya akan mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. Koordinasi kebijakan akan terus diperkuat bersama KSSK, Kementerian/Lembaga, industri jasa keuangan serta dunia usaha untuk mendorong sektor riil terus bergerak menjalankan roda perekonomian dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan.

Dia menjelaskan berbagai kebijakan stimulus telah dikeluarkan OJK di masa pandemi Covid 19 ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank. Kebijakan stimulus tersebut selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan juga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil.

Tags:

Berita Terkait