OJK Berencana Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit Akibat Covid-19
Berita

OJK Berencana Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit Akibat Covid-19

OJK berharap semakin banyak pelaku usaha mengikuti perpanjangan restrukturisasi kredit sehingga dapat membantu perekonomian.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. Foto: Dok. Hol
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. Foto: Dok. Hol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan kondisi industri jasa keuangan masih tidak stabil atau berfluktuatif sampai awal Agustus. Berbagai indikasi sektor seperti pasar modal, perbankan, perusahaan pembiayaan meski mengalami pemulihan namun masih terjadi kontraksi atau penurunan kinerja. OJK menyatakan terus mengamati perkembangan kondisi industri jasa keuangan agar tetap bertahan di tengah kondisi ini.

Salah satu indikasi perlambatan kinerja industri jasa keuangan terlihat dari kenaikan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Tercatat, NPL mengalami peningkatan dari 2,79 persen pada Maret menjadi 3,11 persen pada Juni. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyatakan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebaga Kebijakan Countercyclical dapat membantu mengatasi persoalan kredit macet.

“Kami menyadari tidak dipungkiri mungkin saja ini memberikan statistik kurang baik dengan naiknya NPL. Sehingga, POJK 11/2020 dapat membantu sementara para debitur tidak diklasifikasikan non performing meskipun kenyataannya jadi kendala dalam bayar bunga dan pokok,” jelas Wimboh, Selasa (4/8).

Wimboh berharap tekanan saat Covid-19 ini tidak lama, sehingga OJK berencana memperpanjang masa restrukturisasi kredit tersebut. Perlu diketahui, masa restrukturisasi dalam POJK 11/2020 berlaku sepanjang satu tahun. Dia menyampaikan restrukturisasi berperan menekan angka NPL debitur yang kesulitan membayar utang. (Baca Juga: Mengenal Regulasi Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Pasar Modal)

“Kami harapkan tidak terlalu lama, POJK ini kami sebut satu tahun. Namun, kami tahu untuk tumbuh perlu waktu sehingga kami beri ruang perpanjangan POJK ini dimungkinkan. Dan kami lihat sampai akhir tahun berapa yang bisa bangkit dan tidak. Di situ kami akan berembuk dengan perbankan apa jalan yang ditempuh bisa bangkit itu yang dapat memperpanjang. Kami harap semua bisa bangkit,” jelas Wimboh.    

Realisasi restrukturisasi perbankan mencapai 5,38 juta debitur UMKM dengan nilai Rp 330,27 triliun dan non-UMKM sebesar 1,34 juta debitur dengan nilai Rp 454,09 triliun sampai 20 Juli. Sementara itu, restrukturisasi perusahaan pembiayaan mencapai 4.090.270 kontrak dengan nilai Rp151,01 triliun.

Program restrukturisasi utang atau kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 telah bergulir sejak Maret lalu. Ketentuan mengenai restrukturisasi kredit tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Tags:

Berita Terkait