Ancaman Sanksi Kembali Dimuat dalam RUU Advokat
Utama

Ancaman Sanksi Kembali Dimuat dalam RUU Advokat

Sudah mempertimbangkan legalitas paralegal memberikan bantuan hukum.

Oleh:
MUHAMMAD YASIN/RFQ/M-15
Bacaan 2 Menit
Paralegal kembali mendapat ancaman sanksi pidana dalam RUU Advokat. Foto: Sgp (ilustrasi)
Paralegal kembali mendapat ancaman sanksi pidana dalam RUU Advokat. Foto: Sgp (ilustrasi)

Panitia Kerja DPR tentang RUU Advokat merumuskan beberapa hal baru dalam rancangan yang kini masih terus digodok. Panja telah meminta pendapat dari sejumlah lembaga dan tokoh berkaitan dengan RUU Advokat. Salah satu yang kembali dimasukkan ke dalam RUU adalah ancaman sanksi pidana.

Dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ketentuan ancaman sanksi itu dimuat dalam Pasal 31. Rumusannya, "Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat, tetapi bukan advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 50 juta rupiah".

Rumusan itu telah mengancam posisi dosen-dosen di LBH kampus dan paralegal yang bekerja di lembaga-lembaga bantuan hukum. Paralegal LBH Jakarta malah sempat ditahan aparat Polres Jakarta Utara pada 2009 lalu menggunakan pasal tersebut. Dosen-dosen yang dipanggil polisi menggunakan Pasal 31 UU Advokat pun gerah.

Karena itu, sejumlah dosen mempersoalkan Pasal 31 UU Advokat ke Mahkamah Konstitusi. Melalui putusan No. 006/PUU-II/2004, Mahkamah Konstitusi akhirnya membatalkan rumusan ancaman sanksi terhadap advokat. Tiga hakim konstitusi -HM Laica Marzuki, HAS Natabaya dan Achmad Roestandi- menyatakan pendapat berbeda atas putusan itu.

Kini, dalam rumusan sementara RUU Advokat, pasal ancaman pidana itu kembali dimuat, yakni di Pasal Pasal 25 dan 26. Anggota Panja RUU Advokat, Nudirman Munir, mengatakan masuknya kembali pasal ancaman pidana dimaksudkan untuk mencegah calo-calo perkara, yakni orang yang mengaku-ngaku sebagai pengacara. “Untuk meminimalisisasi adanya orang-orang yang mengaku pengacara,” ujarnya.

Sekilas ada perbedaan perumusan. Pasal 25 RUU menegaskan “setiap orang dilarang menjalankan profesi advokat tanpa memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang”. Selanjutnya, Pasal 26 RUU menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat tanpa memenuhi ketentuan yang diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 50 juta rupiah”.

Dosen hukum pidana FH Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, berpendapat rumusan Pasal 31 UU Advokat 2003 tidak terlalu berbeda dari rumusan Pasal 25 dan 26 RUU. Cuma, rumusan terbaru menghapus frasa ‘bertindak seolah-olah sebagai advokat’ yang dulu menjadi unsur Pasal 31. Rumusan baru juga memperkenalkan klausul pengecualian, yaitu ‘kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang’.

Tags: