Andi Hamzah Kritik Ahli Hukum yang Jadi Ahli
Berita

Andi Hamzah Kritik Ahli Hukum yang Jadi Ahli

Gagasan itu ditentang sebagian anggota tim penyusun RUU KUHAP.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Prof Andi Hamzah. Foto: RES
Prof Andi Hamzah. Foto: RES
Guru Besar Hukum Pidana, Andi Hamzah, mengkritik praktek yang selama ini dilakukan, mengundang ahli hukum ke dalam persidangan dan menjadikannya sebagai ahli. Kebiasaan para pihak meminta ahli hukum memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan kurang pas karena jaksa dan hakim adalah sarjana hukum yang seharusnya sudah paham hukum.

Kritik itu disampaikan Andi Hamzah saat tampil sebagai pembicara dalam diskusi tentang kebijakan penahanan dalam RUU KUHAP yang diselenggarakan Institute Center for Detention Studies (CDS) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), di Jakarta, Rabu (11/6).

Pasal 184 KUHAP memasukkan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti yang sah. Keterangan ahli menurut KUHAP adalah apa yang seorang ahli nyatakan dalam persidangan. Dalam prakteknya, hampir tak ada parameter yang jelas siapa saja yang boleh menjadi ahli di persidangan. Bahkan pihak dalam perkara pun bisa dijadikan ahli seperti dalam kasus anggota DPR menjadi ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, padahal DPR adalah pihak dalam judicial review.

Prof. Andi Hamzah bercerita, dalam proses pembahasan RUU KUHAP, ia mengusulkan agar ahli hukum tak bisa menjadi ahli di persidangan. Tetapi gagasan itu ditolak sebagian anggota tim penyusun RUU. “Usul saya, ahli hukum tak bisa jadi ahli di persidangan,” tegas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trisakti itu.

Gara-gara usulan itu ditolak, keterangan ahli masih tetap tercantum dalam RUU KUHAP. Cuma rumusan kalimatnya diperbaiki. Keterangan ahli dalam RUU diartikan sebagai segala hal yang dinyatakan oleh seseorang yang ‘memiliki keahlian khusus’.

Ditanya usai acara, Andi Hamzah menjelaskan rasio di balik gagasan itu tak lepas dari kenyataan bahwa jaksa penuntut dan hakim adalah aparat penegak hukum yang berlatar belakang ilmu hukum. Logikanya mereka juga tahu hukum. Apalagi dalam dunia peradilan dikenal adagium ius curia novit, hakim dianggap tahu hukum.

Ia membandingkan dengan praktek di Belanda dan Perancis yang juga tak mengenal ahli hukum menjadi ahli. Salah satu negara yang Prof. Andi ketahui mempraktekkan ahli hukum sebagai ahli adalah Thailand. Di Negara Gajah Putih ini, kata Andi, ahli hukum boleh dijadikan ahli. Tetapi itu pun terbatas pada ahli hukum internasional atau ahli hukum asing.

Kalaupun dimungkinkan menjadi ahli di pengadilan pidana, hanya orang yang benar-benar menggeluti dunia pidana – Andi Hamzah menyebutnya penalis—yang bisa dijadikan ahli. Dan penalis itu harus benar-benar menjaga integritas keilmuannya.

Andi Hamzah mengakui sering diminta menjadi ahli dalam persidangan. Dalam setiap persidangan ia mengaku berusaha menjaga integritas keilmuannya tanpa melihat siapa yang memintanya menjadi ahli. Ia mengakui adakalanya pihak yang meminta menjadi ahli lebih dahulu membocorkan pertanyaan yang akan diajukan.
Tags: