Hakim Didorong Pelajari Digital Forensik
Aktual

Hakim Didorong Pelajari Digital Forensik

ANT
Bacaan 2 Menit
Hakim Didorong Pelajari Digital Forensik
Hukumonline

Hakim Pengadilan Negeri Denpasar didorong mempelajari pengetahuan digital forensik seiring dengan makin maraknya kasus kejahatan berbasis digital.

"Pentingnya mempelajari digital forensik agar mengetahui bagaimana cara menentukan jejak-jejak barang bukti yang dilakukan dalam transaksi kejahatan digital," kata Humas PN Denpasar Hasoloan Sianturi, Kamis.

Hasoloan sempat mengikuti pelatihan digital forensik di Pusdiklat Mahkamah Agung di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.

"Pelatihan itu diikuti oleh 30 hakim dari seluruh Indonesia. Dari Bali diwakili oleh dua orang, dari PN Denpasar dan PN Singaraja," ujarnya.

Dalam pelatihan itu diajarkan tentang digital forensik dan juga cara mengoprasikannya. "Pelatihan itu masih bersifat pengenalan saja karena waktunya yang juga terbatas," katanya.

Pada Undang-Undang juga telah diatur tentang kejahatan dunia digital yakni pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. UU tersebut mengatur kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman, dan pemerasan.

"Secara umum undang-undang tersebut terbagi atas dua hal yakni pengaturan mengenai informasi dan transaksi," kata Hasoloan.

Dengan lebih mengenal digital forensik diharapkan hakim bisa mengikuti alur berpikir dari ahli yang dihadirkan dalam persidangan kasus kejahatan yang berhubungan dengan dunia digital.

"Sehingga dari keterangan saksi tersebut hakim bisa menjadikannya sebagai pertimbangan dalam memutuskan sebuah perkara," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa diklat tersebut dikenalkan beberapa istilah yang umum digunakan dalam digital forensik, di antaranya dokumen elektronik, data elektronik, dan informasi elektronik.

"Dengan lebih memahami istilah-istilah seperti itu tentunya akan sangat membantu dalam persidangan," ujarnya.

Tags: