Tahunan berlalu, masa kuliah selalu punya tempat tersendiri di hati mahasiswanya. Selain punya peran fundamental dalam pengembangan kapasitas akademis dan pengetahuan teoretis, universitas—atau dalam hal ini fakultas hukum—juga menjadi wadah ‘berlatih’ para profesional hukum yang secara praktik, mampu membawa perubahan signifikan. Pandangan serupa juga diamini Partner Andriansyah Tiawarman K & Partners Law Firm (ATP Law Firm), Andriansyah Tiawarman, lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, saat menceritakan kenangan dan pengalamannya menimba ilmu.
Andriansyah memulainya dengan pernyataan yang tak muluk. Baginya, menjadi mahasiswa FH UI saat itu, sudah merupakan satu kebanggaan sendiri. Semua orang mengenal FH UI dan karena itu, wajar jika ada puluhan ribu orang yang berjuang dan bersaing hanya untuk dapat ‘kursi’. Sebagai anak daerah yang berasal dari Padang Sidimpuan, Andriansyah pun paham, perjalanannya akan panjang. Dari proses seleksi, perkuliahan, masa rantau, hingga kelak meniti karier di ibu kota.
Kukuh menjalani prosesnya tahap demi tahap, Andriansyah meyakini FH UI tidak hanya mengajarinya soal ilmu hukum, tetapi juga kehidupan. Berawal dari kamar asrama dan berinteraksi dengan orang-orang dengan beragam latar belakang, mulai saat itu jalan terbuka lebar. Pun ketika menjalani perkuliahan, FH UI mempersiapkan mahasiswanya untuk jadi mandiri dan terampil. Sebagaimana yang dikatakan oleh Andriansyah: ibarat ingin makan pisang goreng, UI hanya akan memberikan pisang. Cara mengolah atau memanfaatkannya, akan diserahkan penuh kepada mahasiswa.
“UI membentuk diri saya menjadi pribadi yang tangguh, kukuh, dan tahan banting. Kami tidak dimanja. Kalau memang mau berhasil, harus berjuang sendiri. Tidak ada istilah ‘disuapi’,” kenang Andriansyah.
Maka selama jadi mahasiswa FH UI, Andriansyah tidak ingin buang kesempatan. Ia gemar mengikuti kegiatan yang jarang diikuti; atau dimiliki oleh orang maupun lembaga lain. Ia sendiri pernah tergabung sebagai bagian dari Mahkamah Mahasiswa UI—satu-satunya lembaga yudikatif di universitas pada saat itu. Salah satu yang paling berkesan, ia berkesempatan menjadi hakim yang memutus perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemilihan Raya terhadap Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia terkait Syarat Calon Ketua BEM UI.
“Kasus ini sangat kontroversial. Bahkan sampai ada dissenting dan occuring opinion-nya. Kami sampai dipanggil Rektorat dan akun Twitter kami sempat di-hack. Sungguh pengalaman yang luar biasa dan sampai saat ini, saya rasa belum ada kontroversi yang mengalahkan putusan tersebut,” kata Andriansyah.
Tidak hanya di Mahkamah Mahasiswa, Andriansyah tergabung dalam Perkumpulan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) pada 2011. Di sana, ia pernah diberikan amanah sebagai Pimpinan Sidang Presidium Kongres PERMAHI Medan, Ketua DPC PERMAHI Jakarta, hingga Ketua Umum DPP PERMAHI yang membawahi PERMAHI seluruh Indonesia.
“Melalui organisasi dan kegiatan-kegiatan tersebut, saya mendapatkan begitu banyak relasi. Saya dipertemukan dengan banyak orang dan lebih mengenal dunia. Bagaimanapun, dunia yang saat ini saya jalani, fondasinya adalah relasi,” Andriansyah menambahkan.
Semakin Eksis di Dunia Penegakan Hukum
Dari pengalaman demi pengalaman, Andriansyah mantap membuka kantor hukumnya, Andriansyah Tiawarman K & Partners Law Firm (ATP Law Firm). Andriansyah mengungkapkan, salah satu motivasi ATP Law Firm berdiri, adalah keinginan untuk semakin eksis dalam dunia penegakan hukum. Secara pribadi, ia juga tidak ingin diam di belakang meja dan mengikuti alur. Ada berbagai konsep yang dirasa tidak cocok dengan semua orang, sehingga agar konsep tersebut dapat berjalan sesuai harapan, mendirikan kantor hukum sendiri adalah solusinya.
“Saat ini begitu banyak lulusan hukum dan kantor hukum di Indonesia. Untuk dapat muncul ke permukaan sebagai kantor hukum terkemuka, dibutuhkan konsistensi, kompetensi, dan spesialisasi yang memadai. Perlu menggunakan metode Amati, Tiru, Modifikasi (ATM) agar mampu menciptakan ide dan strategi yang kreatif, unik, serta berdaya saing. Selain itu, ada pula kemampuan untuk beradaptasi dengan teknologi,” ujar Andriansyah.
Di ATP Law Firm, Andriansyah kembali menanamkan nilai kegigihan, integritas, dan profesional. Ketiga hal inilah yang kemudian menjadi karakter ATP Law Firm, ketika menangani sebuah perkara. Salah satu contohnya konkretnya ATP Law Firm selalu berorientasi pada penyelesaian perkara yang mengutamakan perdamaian melalui musyawarah; sebelum ke pengadilan.
Namun, upayanya agar tetap eksis di dunia hukum tak terbatas pada praktik lawyering semata. Selain mengabdikan diri sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, hadirnya Justitia Training Center juga menjadi bukti, bahwa Andriansyah juga punya perhatian lebih pada pendidikan hukum. Kendati sudah cukup baik, menurutnya, ilmu hukum akan selalu bergerak dinamis. Sementara, kurikulum hampir selalu bersifat stagnan.
Bagaimanapun, seorang lawyer atau kuasa hukum harus memahami ilmu hukum secara menyeluruh. Itu sebabnya, Justitia Training Center menjawab kebutuhan tersebut dengan tujuan untuk menjembatani kesenjangan antara pendidikan hukum normatif dan kebutuhan pengetahuan akan praktik hukum.
“Dalam setiap kurikulumnya, Justitia Training Center menyediakan perpaduan materi antara teori, hukum positif dan praktik. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kemampuan bagi peserta pelatihan dalam memahami persoalan hukum sekaligus menemukan solusi yang legal dan baik dalam menghadapi persoalan di berbagai bidang bisnis, pemerintahan, hubungan perdata, pidana, dan lain sebagainya,” Andriansyah menjelaskan.
Kontribusi Lulusan Hukum
Tidak hanya merupakan lulusan FH UI, Andriansyah Tiawarman K juga merupakan lulusan Magister Hukum Universitas Gadjah Mada dan saat ini tengah menempuh Pendidikan Strata-3 di Universitas Indonesia. Pada dasarnya, seorang lulusan hukum diharapkan tidak hanya fokus pada karier, melainkan juga pengembangan ekosistem hukum di Indonesia. Namun, Andriansyah memahami, untuk memberikan dampak, dibutuhkan wadah penggerak. Itu sebabnya, hal pertama dan utama yang dapat dilakukan adalah memperkuat fondasi pengetahuan hukum, baik secara das sollen maupun das sein. Tujuannya, untuk memahami kebutuhan terkini masyarakat.
Untuk memaksimalkan kapasitas diri, Andriansyah menganjurkan para lulusan hukum bergabung dan berkontribusi di organisasi profesi hukum, yang fokus pada advokasi, reformasi hukum, dan pelayanan hukum masyarakat. Dengan cara itu, peluang untuk berkolaborasi dengan profesional hukum lain, lembaga/instansi dalam menghadapi isu hukum terkini pun semakin besar. Apalagi, organisasi-organisasi tersebut juga akan memperkuat cakupan relasi.
Nah, ketika berkarier, usahakan pula berbagi dengan menulis analisis maupun opini terhadap isu hukum terkini. Selain dapat meningkatkan kompetensi, lulusan hukum juga dapat berbagi pengetahuan kepada pembaca.
Dalam pandangan Andriansyah, setidaknya, terdapat kontribusi yang dapat diberikan oleh lulusan hukum, khususnya FH UI. Pertama, kontribusi melalui diri sendiri (dapat dilakukan dengan meningkatkan dan memperbaiki kualitas diri) sehingga nama FH UI baik dan melalui nama FH UI. Untuk jenis kedua, dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti bergabung dengan keluarga besar alumni dan berkontribusi; membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk melakukan magang; menggelar kegiatan pengembangan kompetensi yang dibarengi sharing experience; hingga melibatkan mahasiswa dalam penyuluhan hukum atau kegiatan pendampingan hukum probono. Sejauh ini, Andriansyah melalui perusahaannya telah memberikan beasiswa pelatihan dan sertifikasi kepada lebih dari 100 orang yang berasal dari IMMH Universitas Undonesia pada 2022.
Adapun di tengah perkembangan ilmu hukum yang pesat, para mahasiswa dan lulusan hukum harus memiliki semangat belajar dan mengeksplorasi. Apalagi, cabang-cabang keilmuan yang sedang ‘naik daun’ dan ramai diperbincangkan. Pasalnya, hal yang sudah dipelajari di bangku perkuliahan, kadang kala belum cukup mewadahi kebutuhan pengetahuan dan keterampilan seorang lulusan hukum. Andriansyah menguraikan, salah satu caranya bisa dengan mengikuti pelatihan dan pendidikan hukum berkelanjutan; atau lebih baik lagi, apabila sudah memiliki kompetensi yang diakui secara nasional dan internasional.
“Terakhir, tetap jaga integritas kita sebagai profesional hukum. Jangan sampai karena terlalu fokus berkarier, kita menghalalkan segala cara untuk mendapat keuntungan, tanpa terkecuali, dengan merugikan para pencari keadilan. Seyogyanya kita tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip kebaikan dan mengedepankan profesionalitas dan integritas kita,” tegas Andriansyah.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Andriansyah Tiawarman K & Partners Law Firm (ATP Law Firm).
















