Anggota DPR Dukung Langkah DJP Periksa Pajak Google
Aktual

Anggota DPR Dukung Langkah DJP Periksa Pajak Google

ANT
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR Dukung Langkah DJP Periksa Pajak Google
Hukumonline
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mendukung langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang gigih ingin memeriksa kewajiban pajak Google Indonesia.

"Semua pihak terkait agar mendukung langkah DJP dalam mengejar kewajiban pajak Google Indonesia, yakni perusahaan teknologi informasi berskala internasional asal Amerika Serikat," kata Misbakhun, di Jakarta, Jumat (16/9).

Misbakhun mengatakan hal itu menanggapi pengakuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif yang menyebut Google menolak untuk diperiksa oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Misbakhun menegaskan, Pemerintah harus bersikap tegas dalam menegakkan aturan yang sudah dibuat agar perilaku Google tidak diikuti perusahaan multinasional lainnya untuk melakukan aksi serupa.

"Tindakan tegas ini sangat penting supaya tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan multi-nasional lainnya yang beroperasi di Indonesia, untuk tidak melakukan upaya yang sama terhadap otoritas pajak Indonesia," ucapnya.

Mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu menambahkan, Google Indonesia tak bisa berkelit dari kewajiban pajak meski statusnya hanya sebagai perwakilan Google Inc yang berbasis di California.

Salah seorang inisiator UU Amnesti Pajak itu mengingatkan Google Indonesia agar bersikap kooperatif kepada petugas pajak yang telah bekerja berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur undang-undang.

"Jika Google tidak menunjukkan sikap kooperatif kepada otoritas perpajakan di Indonesia, maka Pemerintah Indonesia harus segera melakukan upaya terpadu untuk memberikan tindakan tegas dan sepadan, yakni menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara jabatan kepada Google di Indonesia atau bahkan memblokir operasionalnya di seluruh wilayah NKRI," tegasnya.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, sikap Google merupakan bentuk arogansi terhadap otoritas Pemerintah Republik Indonesia.

Menurutnya, Pemerintah Republik Indonesia jelas memiliki kewenangan untuk memungut pajak kepada entitas bisnis dari mana pun yang mendapatkan penghasilan di wilayah NKRI, sesuai dengan prinsip-prinsip aturan perpajakan yang diatur oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Apa yang dilakukan Google sudah mencerminkan adanya arogansi terhadap otoritas Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu, saya mendukung penuh upaya DJP melakukan tindakan yang keras terhadap Google sesuai aturan perpajakan yang ada," tegasnya.
Tags:

Berita Terkait