Anggota DPR Tidak Berkepentingan dengan Konstituennya
Berita

Anggota DPR Tidak Berkepentingan dengan Konstituennya

Jakarta, hukumonline. Mau tahu tentang Parlemen Inggris? Klik saja website Parlemen Inggris (www.parliament.uk). Di situ Anda bisa mendapatkan segala informasi mengenai parlemen Inggris, yang terdiri dari House of Common (Majelis Rendah) dan House of Lord (Majelis Tinggi).

Nay/Rfl
Bacaan 2 Menit

"Mereka tidak pernah meminta dan memuat komentar-komentar saya mengenai nasib petani dan nelayan yang saya kunjungi, melainkan hanya memuat komentar saya mengenai lembaga eksekutif dan masalah-masalah nasional," kata Slamet. Padahal, menurut Slamet, akses masyarakat pada parlemen sangat tergantung pada media massa.

Bambang Harimurty, Pemimpin Redaksi Tempo, juga mengemukakan bahwa yang dipresentasikan Clements tak akan berguna bagi Indonesia. Paling tidak,  sampai lima tahun ke depan. Dengan sisitem pemilu yang tidak distrik dan tidak proporsional, menurut Bambang, anggota DPR di Indonesia tak memiliki kepentingan dengan konstituennya.

Menurutnya, anggota DPR dicalonkan di suatu daerah karena ditugaskan pimpinan partainya. Karena itu, ia tak memiliki kepentingan sama sekali dengan pemilih di daerahnya. Lagipula, pemilih juga tak mengenal siapa yang dipilih. Anggota DPR lebih berkepentingan untuk dekat dengan pimpinan partainya agar dicalonkan lagi di pemilu berikutnya, dengan nomor jadi dan di daerah yang potensial meraup suara.

Hal itu berbeda dengan di Inggris. Masyarakat yang memilih seorang anggota parlemen berkepentingan mengawasi anggota tersebut apakah mereka bekerja dengan baik dan pantas untuk  dipilih kembali.

"Jadi, dalam konteks itu, akses informasi seperti di Inggris menjadi tidak penting untuk Indonesia. Karena, anggota DPR merasa tak berkepentingan untuk memberikan informasi bagi masyarakat pemilihnya. Apa pun yang dilakukan  anggota DPR tidak mempunyai dampak akan nasibnya pada pemilu mendatang selama ia mempunyai hubungan baik dengan pimpinan partai," kata Bambang.

Bambang juga membandingkan anggota DPR dengan pers, yang menurutnya sangat konstituen minded. "Setiap hari (bagi harian) atau setiap minggu (bagi mingguan), media ikut pemilu. Konstituen kita memutuskan apakah akan memilih kita atau tidak," ujar Bambang.

RUU Kebebasan Memperoleh Informasi

Pada kesempatan itu, Wiwiek Awiati, Direktur Eksekutif Indonesia Center for Enviromental Law (ICEL), mempresentasikan RUU mengenai Kebebasan Memperoleh Informasi. Menurut Wiwiek, salah satu syarat pemerintahan yang terbuka (open government) adalah  masyarakat bisa mendapatkan informasi dengan cepat, murah, dan efektif.

"Selama ini, memang banyak orang dan organisasi yang datang ke DPR. Tetapi sejauhmana hal itu mempengaruhi proses di DPR, kita tidak tahu. Saya merasa pertemuan-pertemuan itu formalitas saja." Wiwiek juga mempertanyakan penayangan sidang sidang-sidang di DPR melalui TV kabel, yang hanya bisa dilihat segelintir masyarakat Indonesia.

Kepada hukumonline, Slamet Effendi Yusuf menyatakan RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi memang penting dan perlukan.  "Persoalannya, apakah  menjadi prioritas atau tidak," ujar Slamet, tanpa menjelaskan sikap DPR terhadap RUU yang gencar disosialisasikan itu.

Tags: