Anggota DPRD Purwakarta Gugat UU MD3
Berita

Anggota DPRD Purwakarta Gugat UU MD3

Majelis MK menyarankan permohonan ini dirombak.

ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Setelah Anggota DPRD Pati dan DPC PPP, 24 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta terpilih 2014 mengugat Pasal 376 dan Pasal 377 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait tata cara penetapan pimpinan DPRD ke MK. Mereka menilai mekanisme pemilihan pimpinan DPRD berdasarkan perolehan kursi terbanyak itu tidak mencerminkan prinsip persamaan dan perlakuan yang adil (diskriminatif).

Dalam sidang perdananya Senin (6/10), melalui kuasa hukumnya, Refly Harun mengatakan seharusnya pemilihan ketua DPRD dikembalikan atas kesepakatan anggota DPRD, bukan berdasarkan perolehan kursi terbanyak di DPRD.

“Jadi hendaknya pimpinan DPRD dipilih dari dan oleh anggota terbaik, bukan ditentukan dengan kursi terbanyak. Terlebih, jumlah kursi terbanyak masih minoritas dibandingkan keseluruhan kursi DPRD,” ujar Refly dihadapan majelis yang dipimpin Patrialis Akbar di ruang sidang MK.  

Misalnya, Pasal 376 ayat (2) menyebutkan “Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota.” Ayat (3)-nya menyebutkan, “Ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota.”

Refly menegaskan setiap anggota memiliki kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai pimpinan DPRD. Apalagi, pimpinan nantinya akan mewakili pemerintah daerah dalam berbagai kegiatan yang merepresentasikan DPRD setempat. Lagipula, pemilihan pimpinan berdasarkan musyawarah tidak menutup peluang bagi partai yang memperoleh kursi terbanyak.

Dia beralasan dalam tata tertib (tatib) yang dibuat DPRD seluruh anggota menyetujui kalau pemilihan pimpinan DPRD dilakukan dengan cara musyawarah bukan berdasarkan perolehan kursi terbanyak. Akan tetapi, dengan berlakunya Pasal 376 dan Pasal 377 dalam UU MD3, tidak mungkin tatib tersebut dilaksanakan.

Karenanya, pihaknya meminta  MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan menyerahkan cara pemilihan DPRD kepada masing-masing DPRD yang dimuat dalam aturan tata tertibnya.

Selain itu, uniknya dalam petitum yang diajukan ke-24 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. Mereka meminta MK hanya memberlakukan putusannya khusus untuk Kabupaten Purwakarta. Sehingga, putusan nanti tidak berlaku untuk pemilihan pimpinan DPRD di daerah lainnya.

“Walaupun putusan MK bersifat berlaku umum, tetapi para pemohon meminta putusannya hanya berlaku untuk DPRD Kabupaten Purwakarta,” pintanya.

Menanggapi permohonan ini, majelis mempertanyakan dalil pemohon yang menganggap pasal itu diksrimintatif. “Jika keberadaan pasal ini dikatakan diskriminatif, tapi kenapa petitumnya justru pemohon meminta hal yang dibedakan dengan daerah lain. Jadi permohonan ini harus dirombak,” saran anggota majelis, Maria Farida Indrati.

Tak hanya itu, dirinya juga mengkritik dalil pemohon yang minta pemilihan pimpinan DPRD yang harus diperlakukan sama layaknya pemilihan DPR. Maria justru mempertanyakan apakah benar posisi DPR sama dengan DPRD. “Kalau DPR itu lembaga tinggi negara, sedangkan DPRD penyelenggara pemerintah daerah. Apakah sama, jika memang ingin disamakan?” kritiknya.
Tags:

Berita Terkait