Angkasa Pura II dan Telkom Tepis Dugaan KPPU
Berita

Angkasa Pura II dan Telkom Tepis Dugaan KPPU

Kontrak kerja sama bukan tak terbatas.

FNH
Bacaan 2 Menit

Kuasa hukum Telkom, Rudi Agustian, menegaskan kliennya  tidak berniat melakukan persaingan usaha tidak sehat seperti yang diduga oleh KPPU. Kerjasama  kedua pihak harus dilihat sebagai bagian dari sinergi BUMN. "AP II membutuhkan sistem elektronik berbasis internet untuk memantau omzet tiap tenan di Soetta dan Telkom punya layanan yang dibutuhkan," kata Rudi.

Lagipula, lanjut Rudi, tidak ada kewajiban bagi semua tenan yang ada di Soetta untuk menggunakan e-pos sehingga tidak ada unsur diskriminasi dan pemaksaan. Bagi yang tidak memasang pun, tidak diberi sanksi.

Jaya menambahkan AP II tidak pernah memaksa para tenan untuk menggunakan e-pos. Semua tenan bebas menggunakan sistem lain.. "Jadi tidak seluruhnya menggunakan sistem e-pos. Ada juga yang menggunakan sistem lain, tapi saya lupa berapa angka persis yang menggunakan e-pos," ungkap Jaya.

Berdasarkan beberapa hal tersebut, baik AP II maupun Telkom merasa dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 19 huruf c dan d UU No. 5 Tahun 1999 tidak terbukti.

Tags:

Berita Terkait