Antisipasi Penyalahgunaan Data Pribadi Akibat Penggunaan Metode Kampanye Daring
Berita

Antisipasi Penyalahgunaan Data Pribadi Akibat Penggunaan Metode Kampanye Daring

Bagi individu, penargetan iklan politik dapat mengancam privasi.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 4 Menit

“Bagi publik luas, penargetan iklan politik dapat membuat fragmentasi. Publik makin tersekat-sekat dengan kelompok yang sesuai dengan isu tunggal yang relevan bagi mereka secara pribadi,” tambahnya. 

Selanjutnya, meski dinilai membawa beberapa risiko, sayangnya belum ada regulasi memadai yang dapat melindungi pemilih dari gempuran personalisasi iklan politik di platform-platform digital. Karena itu Perludem memandang, pengaturan iklan politik di media sosial yang sudah dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berfokus pada hal teknis seperti jumlah akun media sosial, jumlah konten iklan, dan waktu penayangan—belum menyentuh pada transparansi dan akuntabilitas di balik konten iklan tersebut.

Menurut peneliti Perludem lainnya Nurul Amalia, ada berbagai kemungkinan pengaturan iklan politik di platform digital termasuk media sosial. Mulai dari tidak diatur sama sekali, seperti di Amerika Serikat, hingga dilarang pada periode tertentu di dalam tahapan pemilu, seperti di beberapa negara di Eropa.

“Di antara dua ekstrem pengaturan tersebut, ada beberapa pilihan pengaturan yang bertujuan untuk membuat proses dan metode kampanye di media sosial lebih transparan,” ungkap Amel.

Di Perancis misalnya, mengenalkan aturan dengan ketentuan bahwa dalam tiga bulan sebelum pemilu, platform online harus memberikan informasi kepada pengguna tentang siapa yang membayar promosi konten yang terkait dengan debat kepentingan umum (debate of general interest).

Dalam hal ini Pengguna harus diberikan informasi yang adil, jelas, dan transparan tentang penggunaan data pribadi dalam konteks promosi konten informasi yang terkait dengan debat kepentingan umum.

Selanjutnya di Inggris. Menurut Amalia ada sejumlah rekomendasi reformasi undang-undang pemilu yang berlaku untuk iklan politik online, termasuk soal iklan harus diberi label untuk memperjelas sumbernya; dan juru kampanye harus diminta untuk memberikan faktur yang lebih rinci dan bermakna dari platform digital mereka untuk meningkatkan transparansi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info