Apa Bedanya Panggil Paksa, Jemput Paksa, dan Penangkapan? Ini Penjelasan Hukumnya
Berita

Apa Bedanya Panggil Paksa, Jemput Paksa, dan Penangkapan? Ini Penjelasan Hukumnya

Panggil Paksa dan Jemput Paksa bukanlah istilah yang dikenal di dalam KUHAP. Keduanya pun tak berpengaruh pada masa hukuman, berbeda dengan penangkapan dan penahanan.

Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Bisakah Tersangka yang Sakit Ditahan? Ini Penjelasan Hukumnya)

 

Mengenai pihak yang berwenang melakukan penangkapan, KUHAP telah mengaturnya secara eksplisit. Pasal 18 ayat (1) KUHAP menyebutkan, “pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia”.

 

Dalam melaksanakan penangkapan itu, petugas wajib memperlihatkan surat tugas. Selain itu, tersangka yang ditangkap juga berhak menerima surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

 

Pasal 1 angka 20 KUHAP menyebutkan, penangkapan merupakan “suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan”. Dengan demikian, penangkapan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun peradilan.

 

Perbedaan Panggil Paksa dan Penangkapan

Panggil Paksa

Penangkapan

Didahului panggilan yang sah.

Tidak perlu didahului panggilan yang sah.

Tidak mengurangi masa hukuman.

Mengurangi masa hukuman.

 

Adapun jemput paksa dalam proses persidangan dilakukan terhadap terdakwa. Pasal 154 ayat (6) KUHAP, yang menyebutkan, “Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya”.

 

(Baca Juga: Ini Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana)

 

Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, jemput paksa diatur karena hukum tidak membenarkan proses peradilan in absentia dalam acara pemeriksaan biasa dan pemeriksaan acara singkat. Yahya menegaskan, tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan.

 

Chairul Huda menambahkan, KUHAP tidak mengatur batas waktu berapa lama pemeriksaan terhadap orang yang dipanggil paksa. Karenanya, ia berpendapat tidak ada konsekuensi terkait masa hukuman dari pemeriksaan itu. Berbeda halnya dengan penangkapan dan penahanan.

 

“Penangkapan dan penahanan nantinya dihitung untuk mengurangi masa hukuman yang dijatuhkan oleh hakim. Sebab, hukuman yang dijatuhkan itu dihitung termasuk masa penangkapan dan penahanan,” pungkasnya.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info