Apa Kata Direksi BPJS tentang Gaji Tinggi
Aktual

Apa Kata Direksi BPJS tentang Gaji Tinggi

Gaji yang mereka terima sama dengan lembaga lama.

ADY
Bacaan 2 Menit
Apa Kata Direksi BPJS tentang Gaji Tinggi
Hukumonline
Jajaran direksi BPJS sedang mendapat sorotan. Bukan karena keberhasilan menjalankan tupoksi lembaga, melainkan karena tentang isu gaji ‘selangit’. Gosipnya, direksi mengusulkan angka 500 juta per bulan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (sebelumnya PT Jamsostek), Elvyn G Masassya, menepis gosip itu, dan membantah pernah mengusulkan besaran gaji direksi BPJS kepada Presiden. Ia mengklaim punya gaji yang sama, seperti yang dia terima di Jamsostek. “Saya tegaskan tidak ada usulan,” kata Elvyn kepada wartawan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/1).

Senada, Direktur Utama BPJS Kesehatan (sebelumnya PT Askes), Fachmi Idris, menyebut tidak ada kenaikan gaji direksi dari PT Askes ke BPJS Kesehatan. “Malah lebih kecil,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut anggota Komisi IX DPR fraksi Golkar, Poempida Hidayatulloh, mengatakan usulan gaji itu harus mengacu pada pengelolaan dana yang ada di BPJS. Hasil pengelolaan itu yang sebaiknya digunakan untuk membayar gaji. Selain itu dana yang dihimpun dari iuran digunakan secara penuh untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan peserta BPJS.

“Saya sendiri tidak pernah menghitung secara detail berapa besarannya. Namun yang jelas, direksi boleh mengajukan berapa saja (penghasilan,-red) tapi ujungnya kan harus dilaporkan presiden,” papar Poempida.

Mengingat BPJS merupakan mitra Komisi IX DPR maka Poempida berpendapat gaji yang diusulkan itu harus dilaporkan juga ke DPR. Dengan begitu DPR dapat menilai apakah usulan itu layak atau tidak. Sebab, usulan gaji itu harus disesuaikan dengan beberapa hal seperti beban kerja dan keuangan yang memadai.

Terpisah, koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan pemerintah membuka peluang bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS untuk mendapatkan gaji besar. Celah itu terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2013 tentang Gaji Atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Intensif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS. Menurutnya Perpres itu merupakan tindak lanjut amanat pasal 44 ayat (8) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Mencermati pasal 13 ayat (1) Perpres No. 110 Tahun 2013, Timboel menyebut direksi dapat mengusulkan kepada Presiden besaran penghasilan bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS. Walau pasal 13 ayat (2) Perpres No. 110 Tahun 2013 menyebut Presiden atau pejabat yang ditunjuk melakukan penilaian terhadap usulan tersebut, tapi diberikannya kesempatan Direksi BPJS untuk mengusulkan besaran penghasilannya sendiri merupakan hal yang tidak lazim. “Itu merupakan celah direksi BPJS untuk meminta penghasilan yang sangat besar,” ujarnya.

Usulan upah Dirut BPJS kepada Presiden, dikatakan Timboel, akan menjadi patokan bagi upah anggota direksi dan dewan Pengawas. Sebab, diatur dalam regulasi itu upah anggota direksi sebesar 90 persen, Ketua Dewan Pengawas sebesar 60 persen dan anggota Dewan Pengawas 54 persen dari upah Dirut.

BPJS Watch menolak Perpres No. 110 Tahun 2013 karena berpeluang dimanfaatkan Direksi dan Pengawas BPJS untuk mendapat upah dan fasilitas besar-besaran dari BPJS. Presiden dituntut untuk merevisi peraturan itu dengan menetapkan upah dan fasilitas bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS seperti pejabat lainnya setingkat lembaga atau badan negara.

Sekaligus Presiden harus patuhi amanat pasal 44 ayat (5) UU BPJS yang menegaskan gaji atau upah Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan BPJS harus memperhatikan tingkat kewajaran. “Ini artinya Presiden SBY harus mengatur upah dan fasilitas Direksi dan Dewan Pengawas serta pekerja BPJS sesuai kewajaran upah dan fasilitas di lembaga-lembaga negara lainnya,” urai Timboel.

Selain itu BPJS Watch menilai Perpres 110 Tahun 2013 menciptakan ketidakadilan bagi peserta dan pekerja BPJS. Sebab, pasal 45 UU BPJS menyatakan dana operasional BPJS seperti untuk upah, fasilitas Direksi dan Dewan Pengawas serta pekerjanya diambil dari iuran peserta dan/atau dana hasil pengembangan. Sedangkan pasal 4 huruf (i) UU BPJS mengingatkan iuran dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial harus digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar besarnya bagi kepentingan peserta.

Timboel berpendapat jika direksi dan Dewan Pengawas BPJS mendapat upah sangat tinggi maka tidak selaras dengan amanat pasal 45 UU BPJS dan memunculkan ketidakadilan bagi peserta. “Selain itu faktanya masih banyak pekerja BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang upahnya hanya di atas sedikit dari upah minimum yang berlaku. Kalau upah Direksi dan Dewan Pengawas sangat besar maka terjadi ketimpangan pengupahan yang sangat tinggi, dan ini tidak adil,” tegas Timboel.

BPJS Watch mengusulkan kepada Presiden RI agar gaji Direksi dan Dewan Pengawas untuk sementara disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku selama ini di PT Jamsostek dan Askes. Hal itu dirasa selaras amanat pasal 14 Perpres No. 110 Tahun 2013.
Tags:

Berita Terkait