APINDO: Fungsi PTSP dan OSS Harus Diperjelas
Berita

APINDO: Fungsi PTSP dan OSS Harus Diperjelas

Danang mempertanyakan keberadaan perizinan melalui sistem PTSP pasca diluncurkannya OSS.

Oleh:
Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit
APINDO: Fungsi PTSP dan OSS Harus Diperjelas
Hukumonline

Online Single Submission (OSS) diluncurkan demi memberi kemudahan berusaha di Indonesia. Melalui OSS, semua sistem perizinan badan usaha seluruh Indonesia terintegrasi ke dalam satu sistem saja, yakni OSS. Sistem ini dikukuhkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Terintegrasi.

 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Danang Girindrawardana mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah menerapkan sistem perizinan melalui OSS. Tetapi, ia memberi catatan, OSS harus segera disempurnakan. Sebab, faktanya saat ini belum semua proses perizinan yang dilayani OSS bisa berjalan.  

 

“OSS ini kami mendukung, tetapi segera disempurnakan, segera dipastikan itu bisa berjalan baik,” kata Danang kepada Hukumonline, Kamis (19/7/2018).

 

Menurut Danang, para pengusaha, terutama pengusaha yang sudah existing, menaruh rasa khawatir terhadap pelaksanaan OSS ini. Guna mengurangi kekhawatiran dan kebingungan pengusaha terutama di daerah, pihaknya memberikan help desk kepada relasi yang ingin berinvestasi di Indonesia.

 

Danang melanjutkan implementasi OSS di daerah masih minim. Hal ini disebabkan adanya peraturan daerah yang masih saling bertabrakan dengan Perpres Perizinan Terintegrasi ini. Sementara proses penyesuaian peraturan diberikan selama enam bulan oleh pemerintah pusat.

 

“Karena di daerah (peraturan daerah) relatif masih ‘bertabrakan’ dan oleh pemerintah pusat minta itu diselesaikan selama enam bulan. Nah kekhawatiran kita berarti ada beberapa jenis perizinan yang membutuhkan persetujuan tingkat regulasi perda, pergub, yang masih harus menunggu enam bulan lagi. Lho kok nunggu enam bulan lagi? Perdanya perlu dicabut dulu dan diberi waktu enam bulan. Ini memperlama proses perizinan investasi di daerah tertentu. Meski tidak menunjukkan siapa yang sedang menjalankan perizinan itu,” jelasnya.

 

Menurutnya, kondisi ini berimbas pada “rivalitas” antara sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah ada di daerah dengan OSS. Danang mempertanyakan dalam proses peralihan peraturan di daerah, apakah pengurusan masih bisa dilakukan di PTSP atau hanya di OSS saja. “Rivalitas” ini harus segera dikomunikasikan ke seluruh dunia usaha.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait