Kasus Yuli bermula dari perseteruannya dengan pemilik sarana apotik (PSA). Sebagai orang yang bertanggung jawab atas obat-obatan di apotik, Yuli mengamankan obat yang mengandung narkotika ke Dinas Kesehatan Kota Semarang. Perbuatan inilah yang dinilai sebagai penggelapan barang milik PSA.
Bambang Jayasupeno mencurigai ada kejanggalan dalam proses sidang dan putusan. Karena itu, Bambang meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap majelis hakim yang memutus perkara ini.
Komisioner KY yang membidangi pengawasan hakim, Suparman Marzuki, menerima berkas pengaduan pengacara Yuli dan IAI. Termasuk bukti salinan putusan PN Kota Semarang. Menurut Suparman, Komisi Yudisial tidak bisa mengubah putusan. Yang berwenang adalah majelis hakim banding dan kasasi. Komisi Yudisial hanya berwenang menangani dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. “Akan kami lihat apakah ada pelanggaran kode etik dan kode perilaku,” ujarnya.
Suparman memastikan tidak imparsial dan tidak adilnya hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan bisa masuk kategori pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
















