Para ahli menyoroti kompleksitas yang muncul dalam menyelesaikan perselisihan sengketa dan arbitrase di tingkat domestik maupun lintas negara. Penyelesaian melalui arbitrase dan pendapat ahli, dinilai menjadi pilihan yang paling banyak disukai oleh para pihak yang bersengketa, dibandingkan mekanisme hukum tradisional.
“Jangankan sengketa lintas negara, bahkan di satu negara saja, penyelesaian sengketa bisa sangat rumit. Oleh karena itu, arbitrase sering menjadi solusi praktis karena fleksibilitasnya,” ujar Staf Ahli di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sampe L. Purba dalam Indonesia Arbitration Week and Mediation Summit, Rabu (4/12/2024).
Ia mengatakan dalam sengketa lintas negara, isu politik dan ekonomi turut mempengaruhi proses penyelesaian. Sebagai contoh, investasi besar yang dilakukan oleh suatu negara atau investor dapat memperumit proses penyelesaian sengketa jika tidak dikelola dengan hati-hati.
Sebut saja soal aset kewarganegaraan antara Conoco Philip vs Venezuela, klaim pajak atas royalti yang belum dibayarkan antara Chad vs Exxon Mobil. Kemudian perampasan aset pertambangan antara Crystallex vs Venezuela, minyak maritim antara Italy vs India, hingga ekspor minyak tanpa izin antara Turki vs Irak.
Baca juga:
- Mengenal Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis
- Arbitrase di Indonesia, Antara Aturan dan Praktik
Kesempatan untuk melibatkan masyarakat setempat dan stakeholder dalam negosiasi komersial juga menjadi sorotan utama. Para pihak didorong untuk memperhatikan aspek-aspek komersial dan legal sejak awal proses negosiasi kontrak.
“Penting untuk memastikan bahwa dalam setiap perjanjian komersial terdapat kejelasan mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk opsi untuk mediasi. Jangan sampai saat sengketa terjadi, tidak ada jalan penyelesaian yang jelas,” ujarnya.
















