Artificial Intelligence dalam Industri Hukum, Menyongsong Masa Depan Dunia Hukum Tanpa Hakim dan Lawyer?
Techlaw.Fest 2018: Where Law of Tech Meets Tech of Law

Artificial Intelligence dalam Industri Hukum, Menyongsong Masa Depan Dunia Hukum Tanpa Hakim dan Lawyer?

Tantangan bagi sarjana hukum untuk mampu beradaptasi dan berinovasi dengan kemajuan teknologi.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Abdullah membayangkan kecanggihan teknologi ini akan membuat akses terhadap hukum tidak hanya makin mudah namun hanya makin murah. “Saya kira ini sangat baik untuk sistem hukum, membantu lebih banyak orang, tapi buruk bagi lawyer,” lanjutnya.

 

Secara umum, selain jasa layanan hukum yang kompleks dan masih membutuhkan ‘sentuhan manusia’, akan banyak pekerjaan lawyer yang bisa diambil alih oleh artificial intelligent.

 

Seng Siew Lim, advokat dari OTP Law Corporation menambahkan bahwa masa depan semacam itu juga akan dihadapi oleh hakim. Dengan teknologi big data yang mampu menganalisis kompleksitas informasi, artificial intelligent juga diprediksinya kelak mampu menggantikan peran hakim dalam memutus perkara.

 

“Segera kita akan menghadapi mesin yang bisa memutuskan mana yang benar dalam sengketa hukum,” katanya.

 

Apalagi pekerjaan hakim jauh lebih monoton ketimbang variasi jasa layanan hukum yang ditawarkan oleh lawyer. Lim menampik bahwa hanya advokat yang kelak tidak lagi akan dibutuhkan, namun juga hakim di pengadilan.

 

(Baca Juga: Era Elektronik, Era Perubahan Cara Berhukum)

 

Dalam mempersiapkan masa depan profesi hukum di era revolusi industri 4.0 Lim juga mengingatkan lebih jauh soal kemungkinan semakin minimnya prospek pekerjaan bagi mahasiswa hukum.

 

“Karena itu mahasiswa hukum harus multi-skill. Jangan hanya memahami hukum, tapi juga bidang lainnya agar mampu berinovasi,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info