da lima asas-asas hukum perdata yang dikenal dalam perjanjian. Asas-asas hukum perikatan yang dimaksud adalah asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, asas pacta sunt servanda, asas itikad baik, dan asas kepribadian.
Asas Konsensualisme
Makna dari asas konsensualisme adalah para pihak yang mengadakan perjanjian harus sepakat dalam setiap isi atau hal-hal yang pokok dalam perjanjian yang dibuat. Asas konsensualisme tersirat dalam salah salah satu syarat sah perjanjian berdasarkan KUH Perdata.
Pasal 1320 KUH Perdata menerangkan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Baca juga:
- Pemanfaatan Teknologi dalam Hukum Acara Perdata Sebuah Keniscayaan
- Konsep dan Penafsiran Iktikad Baik dalam Hukum Perdata
- 6 Poin Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata Versi Pemerintah
Asas Kebebasan Berkontrak
Kebebasan berkontrak tersirat dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa semua persetujuan (perjanjian) yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Kemudian, diterangkan Agus Y. Hernoko dalam Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, terkait asas kebebasan berkontrak, para pihaknya memiliki kebebasan untuk hal-hal sebagai berikut.