Asas Keadilan dalam PHK Massal secara Virtual
Kolom

Asas Keadilan dalam PHK Massal secara Virtual

PHK secara virtual bukan menjadi suatu mekanisme PHK yang praktis, tetapi harus dijadikan sebagai suatu mekanisme alternatif dalam suatu kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan secara tatap muka.

Bacaan 5 Menit
Erri Tjakradirana. Foto: Istimewa
Erri Tjakradirana. Foto: Istimewa

Keadaan pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan kehidupan, termasuk dalam hal ketenagakerjaan. Interaksi dalam dunia kerja menjadi terpaksa dilakukan secara virtual dan mengurangi tatap muka demi memutus rantai penyebaran Covid-19. Cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun dapat terpengaruh dengan keadaan yang serba terbatas tersebut yang lebih banyak menggunakan komunikasi melalui teknologi atau platform-platform virtual. Tulisan ini membahas sekelumit mengenai penerapan PHK massal yang dilakukan secara virtual berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia ditinjau dari teori keadilan Hans Kelsen.

Teori Keadilan dari Hans Kelsen mendasari bahwa aspek keadilan terletak pada pelaksanaan hukum. Teori keadilan menurut Hans Kelsen yang dikutip dari I Dewa Gede Atmadja, nilai keadilan bersifat subjektif, sedangkan eksistensi dari nilai-nilai hukum dikondisikan oleh fakta-fakta yang dapat diuji secara obyektif.

Keadilan yang dimaknai sebagai legalitas adalah suatu kualitas yang tidak berhubungan dengan isi tata aturan positif, tetapi dengan pelaksanaannya. Penilaian suatu hukum itu adil atau tidak, disandarkan kepada norma hukum yang valid yang ditetapkan oleh suatu tata hukum. Dengan demikian keadilan berarti mempertahankan tata hukum secara sadar dalam pelaksanaannya, inilah keadilan berdasarkan hukum.

Dalam dunia ketenagakerjaan, pemberitaan mengenai PHK massal seringkali mengagetkan, terlebih bilamana dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada awal bulan Desember 2021, beredar berita tentang sebuah perusahaan Amerika, Better.com yang memecat 900 karyawannya melalui satu panggilan zoom saja. Pemecatan yang dilakukan oleh CEO-nya sendiri, Vishal Garg terhadap 15% karyawan Better.com. Adapun alasan pemecatan menurut Garg adalah karena kinerja dan produktivitas staf, serta perubahan pasar yang membuat keputusan tersebut diambil. Kejadian yang dialami oleh para karyawan perusahaan Amerika, Better.com, pada akhirnya terjadi di Indonesia.

Baca juga:

Sebuah media baru-baru ini melakukan pemberitahuan proses PHK massal yang disebabkan adanya kerugian perusahaan dan diumumkan melalui zoom meeting pada 15 Maret 2022 lalu. Selanjutnya satu per satu karyawannya dipanggil oleh manajemen perusahaan guna disampaikan status kerjanya, serta diminta untuk menandatangani surat PHK yang dilakukan sejak 16 Maret sampai dengan 18 Maret 2022.

Tulisan ini tidak membahas substansi permasalahan atas kedua peristiwa tersebut di atas, melainkan mencoba menelaah sekelumit pada pelaksanaan PHK tersebut sebagai perwujudan dari asas keadilan hukum yang diusung dalam teori keadilan Hans Kelsen. Tentunya perbedaan pelaksanaan PHK di Amerika Serikat dan Indonesia terletak dari pengaturan dan penegakkan hukumnya yang berlaku di negara masing-masing. Perkembangan teknologi dan perubahan tatanan kehidupan dalam dunia kerja membutuhkan penyesuaian juga di dalam penerapan hukum di dunia nyata agar pelaksanaan hukum yang berkeadilan tetap dijunjung dengan tinggi.

Tags:

Berita Terkait