Siap-Siap Cek Rekening, Pemerintah Bakal Kucurkan Lagi Subsidi Upah
Terbaru

Siap-Siap Cek Rekening, Pemerintah Bakal Kucurkan Lagi Subsidi Upah

Guna melindungi pekerja/buruh dan mempercepat pemulihan ekonomi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Istimewa

Pemerintah berencana kembali mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan tren kasus positif ataupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan. Tapi dampak ekonomi dari pandemi masih terasa. 

Selain itu, kata Ida, perang Rusia-Ukraina dan dinamika politik internasional ikut menekan laju pemulihan ekonomi serta berdampak pada inflasi global. Sejumlah komoditas dan energi mengalami kenaikan, sehingga memberikan tekanan terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut memberikan dampak pada kondisi ketenagakerjaan. 

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Ida sebagaimana keterangan tertulisnya, Rabu (6/4/2022). 

Baca:

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku. 

Tahun 2022, Ida menyebut kriteria penerima BSU sementara untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU sama seperti sebelumnya yakni menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan. 

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Ida.

Ida mengatakan pihaknya masih menyiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini diperlukan untuk memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. Program BSU diharapkan dapat cepat disalurkan sehingga bisa segera dimanfaatkan pekerja/buruh.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait