KSPI Soroti 3 Isu Perburuhan Ini Selama 2021
Kaleidoskop 2021

KSPI Soroti 3 Isu Perburuhan Ini Selama 2021

Mulai dari polemik UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; kenaikan upah minimum tahun 2022; dan penanganan Covid-19.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

“Melalui putusan ini pemerintah diminta mengkaji kembali substansi yang menjadi keberatan masyarakat termasuk klaster ketenagakerjaan,” ujar Susilo.

Dia mengatakan alih-alih membenahi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.11 Tahun 2020 justru menambah masalah. Misalnya kesempatan tenaga kerja asing untuk menduduki berbagai jabatan pekerjaan di Indonesia semakin terbuka lebar. Hal itu dapat dilihat dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) PP No.34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dimana semua jabatan yang ada dan tersedia bisa diduduki TKA.

Begitu juga PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT-PHK) membuka peluang bagi pengusaha untuk mempekerjakan buruh PKWT secara terus-menerus. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat (4) dimana pekerjaan yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai kesepakatan, maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu sampai selesainya pekerjaan.

“Perpanjangan ini tidak ada kepastian sampai kapan, jangka waktunya tidak jelas,” paparnya.

Menurut Susilo, pengaturan tentang alih daya kehilangan makna sebenarnya karena PP No.35 Tahun 2021 membuka alih daya untuk semua jenis pekerjaan. Padahal tidak semua jenis pekerjaan bisa menggunakan mekanisme alih daya, harus ada pembatasan. PHK juga bisa dilakukan secara langsung oleh pengusaha melalui surat pemberitahuan. Berbeda dengan sebelumnya dimana niat pengusaha untuk melakukan PHK harus dibicarakan terlebih dulu kepada pekerja/buruh.

Kebijakan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 juga membuat kondisi buruh semakin terpuruk. Acuan yang digunakan untuk menetapkan upah minimum bukan lagi kondisi buruh melalui kebutuhan hidup layak (KHL), tapi kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. “UU No.11 Tahun 2020 tidak berpihak kepada buruh, sehingga hak-hak buruh terdegradasi karena yang diutamakan adalah investasi,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait