Serikat Buruh Usul JKP Diganti Jaminan Pengangguran
Terbaru

Serikat Buruh Usul JKP Diganti Jaminan Pengangguran

Karena program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dinilai tidak berkelanjutan karena iurannya berasal dari hasil rekomposisi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: ADY
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: ADY

Terbitnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan terkait Ketenagakerjaan, antara lain UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU No.11 Tahun 2020 mengubah Pasal 18 UU No.24 Tahun 2004 yakni menambahkan 1 program jaminan sosial bagi pekerja/buruh yakni program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ketentuan JKP diatur lebih lanjut melalui PP No.37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Peserta JKP yakni pekerja/buruh yang didaftarkan pengusaha dalam program jaminan sosial. Iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan ditanggung pemerintah 0,22 persen dan (sisanya) rekomposisi program JKK-JKm.

Manfaat JKP diberikan kepada peserta berstatus tetap dan kontrak yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaat JKP ini tidak berlaku untuk PHK dengan alasan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia. Manfaat JKP berupa uang tunai diberikan untuk 3 buan pertama sebesar 45 persen dari upah. Untuk 3 bulan berikutnya hanya 25 persen dari upah.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengusulkan program JKP diganti menjadi Jaminan Pengangguran atau employment insurance. Menurutnya, JKP tidak dikenal dalam program jaminan sosial di berbagai negara.

Baca:

Jaminan sosial yang umum digunakan yakni Jaminan Pengangguran atau unemployment insurance. Berbeda dengan JKP yang iurannya merupakan hasil rekomposisi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Sedangkan, iuran Jaminan Pengangguran ditanggung pemerintah, pengusaha, dan buruh yang bekerja.

“Dengan adanya 3 pihak yang mengiur Jaminan Pengangguran, prgram jaminan sosial itu lebih terjamin keberlanjutannya ketimbang JKP,” ujar Iqbal.

Tags:

Berita Terkait