TURC Beberkan 6 Alasan Manfaat JHT Lebih Diandalkan Buruh Ketimbang JKP
Terbaru

TURC Beberkan 6 Alasan Manfaat JHT Lebih Diandalkan Buruh Ketimbang JKP

Tidak semua buruh/pekerja bisa menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Foto Ilustrasi: RES
Layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Foto Ilustrasi: RES

Pemerintah menyebutkan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai upaya mengembalikan fungsi JHT sebagaimana mestinya. Yakni untuk memberikan jaminan kepada buruh/pekerja ketika masuk pensiun atau hari tua kelak.  

Bagi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja, pemerintah mengklaim telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP dibentuk sebagaimana mandat UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peneliti TURC Rizki Amalia Fatikhah mengakui program JKP dapat dirasakan manfaatnya oleh semua buruh yang terkena PHK. Namun, program JHT lebih diandalkan atau diharapkan buruh/pekerja yang mengundurkan diri atau di-PHK dengan sejumlah alasan. Pertama, buruh kontrak dan pekerja yang mengundurkan diri tidak termasuk dalam daftar penerima manfaat JKP.

“Pekerja/buruh tersebut tidak eligible dalam syarat kepesertaan JKP,” ujar Rizki Amalia Fatikhah dalam diskusi bertajuk “Polemik Perubahan Peraturan Jaminan Hari Tua”, Kamis (17/2/2022) kemarin.

Kedua, jumlah manfaat uang tunai yang diperoleh dari JHT lebih banyak dibandingkan JKP. Ketiga, buruh yang menjadi peserta JHT lebih banyak daripada JHT. Keempat, JHT lebih mudah diakses terutama bagi pekerja kontrak.

(Baca Juga: TURC: Permenaker JHT Tahun 2022 Terbit Saat yang Tidak Tepat)

Kelima, JKP belum dapat dilihat dampaknya bagi pekerja secara kepesertaan dan manfaatnya. Keenam, JKP merupakan program sosial baru dengan syarat yang berbeda dengan JHT. Manfaat JKP tidak serta merta bisa langsung dirasakan oleh buruh ketika kehilangan pekerjaan.

“Buruh kontrak dan mengundurkan diri tidak memenuhi syarat sebagai peserta JKP. Manfaat uang tunai JKP hanya 45 persen dan 25 persen dengan batas atas upah Rp5juta,” papar Rizki.

Tags:

Berita Terkait