5 Catatan YLKI Terkait Polemik Minyak Goreng
Utama

5 Catatan YLKI Terkait Polemik Minyak Goreng

Pada awal Februari 2022, YLKI telah melakukan petisi online yang ditujukan kepada KPPU agar Lembaga ini lebih gesit dalam upaya mengendus adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat di minyak goreng.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Warga mengantre untuk membeli minyak goreng murah. Foto: RES
Warga mengantre untuk membeli minyak goreng murah. Foto: RES

Tingginya harga minyak goreng tengah menjadi sorotan. Hal ini terhitung sejak kuartal ketiga tahun 2021 hingga awal tahun 2022. Di tengah mahalnya harga minyak goreng, pemerintah membuat beberapa kebijakan yang nyatanya membuat bias ke masyarakat dan berdampak pada kelangkaan produk, sehingga terjadi panic buying impact ke masyarakat.

Sejatinya, Pasal 4 huruf (b) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah memberikan kepastian hukum untuk konsumen menerima barang dan/atau jasa yang dibelinya sesuai dengan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Namun nyatanya beberapa pelaku usaha dan perusahaan ritel diduga melakukan penimbunan produk minyak goreng.

Melihat hal ini, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan persoalan ini tidak hanya terjadi di hilir tetapi perlu dilihat dari hulunya.

“Persoaan hulu adalah persoalan pasar atau persaingan, kita bisa lihat apakah ada dugaan kartel atau oligopoli dan bentuk persaingan tidak sehat lainnya. Sedangkan soal hulunya, pemerintah dinilai tidak efektif dalam menentukan kebijakan satu harga karena komoditas minyak goreng yang tidak dikuasai pemerintah,” ujarnya pada sesi diskusi Senin (1/3). (Baca: Ombudsman: Tingkat Kepatuhan Terhadap Aturan HET Minyak Goreng Rendah)

Pada awal Februari 2022, YLKI telah melakukan petisi online yang ditujukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). YLKI melayangkan petisi ini dan mendesak KPPU agar lebih gesit dalam upaya mengendus adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat di minyak goreng.

“Petisi ini sudah ditandatangani oleh 5.300 lebih penandatangan yang kami tujukan kepada KPPU, karena dalam hal ini KPPU merupakan wasit agar bergerak cepat membongkar praktik tidak sehat,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi tersebut, YLKI melayangkan lima catatan terkait polemik minyak goreng terhadap pemerintah.

Tags:

Berita Terkait