Polri Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Penimbun Minyak Goreng
Terbaru

Polri Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Penimbun Minyak Goreng

Pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat kena hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Warga mengantre membeli minyak goreng. Foto ilustrasi: RES
Warga mengantre membeli minyak goreng. Foto ilustrasi: RES

Para pelaku usaha diperingatkan untuk tidak menimbun minyak goreng yang saat ini terbilang sulit didapatkan oleh masyarakat. Satuan Tugas (Satgas) Polri akan melakukan tindakan hukum bagi pelaku usaha yang menimbun karena perbuatan itu melawan hukum dan dapat menyebabkan kelangkaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat kena hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.

“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” kata Ahmad Ramadhan dalam siaran tertulis yang dikutip Minggu (20/2).

Karo Penmas menyampaikan Satgas Pangan Polri juga akan segera menyalurkan minyak goreng yang ditimbun ke pasar sehingga masyarakat dapat membelinya sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah. (Baca: KPPU Sebut Tiga Regulasi Picu Polemik Minyak Goreng)

“Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” kata Ahmad Ramadhan.

Lebih lanjut, Karo Penmas Polri menyampaikan stok atau ketersediaan minyak goreng di beberapa daerah cukup atau masih aman, tetapi ia tidak memungkiri adanya beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.

Oleh karena itu, Polri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke pasar. Satgas Pangan Polri juga mendorong lembaga terkait untuk rutin menggelar operasi pasar demi memastikan ketersediaan minyak goreng dan menjamin harganya sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait