Minyak Goreng Langka, Ombudsman Temukan Penimbunan Hingga Panic Buying
Terbaru

Minyak Goreng Langka, Ombudsman Temukan Penimbunan Hingga Panic Buying

Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memastikan ketersediaan stok minyak goreng dengan HET sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Sejumlah warga antre membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (5/2). Foto: RES
Sejumlah warga antre membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (5/2). Foto: RES

Persoalan kelangkaan minyak goreng di pasaran menjadi perhatian utama masyarakat saat ini. Salah satu lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman menginstruksikan agar Kementerian Perdagangan segera mempercepat distribusi minyak goreng sehingga masyarakat dapat menikmati sesuai sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Berdasarkan pemantauan di 34 provinsi, Ombudsman RI menemukan setidaknya tiga fenomena di masyarakat akibat harga minyak goreng yang melambung tinggi. "Ombudsman menemukan adanya tiga fenomena yakni aksi penimbunan stok minyak goreng, harapannya satgas pangan dapat bergerak cepat untuk menangani ini.

Selain itu Ombudsman menemukan adanya perilaku pengalihan barang dari pasar modern ke pasar tradisional dan munculnya panic buying dari masyarakat," terang Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam Dialog Pelayanan Publik "Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng", Selasa (8/2).

Dalam Permendag No 6/2022, HET minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag No.3/2022. (Baca: Selidiki Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha, KPPU Panggil Produsen Minyak Goreng)

"Pantauan kami, di Aceh harga minyak goreng masih di kisaran Rp 18.000/liter, Sumatera Utara Rp 19.000/liter, Sumatera Barat Rp 18.000/liter, Kalimantan Timur Rp 23.000/liter, Jawa Barat Rp 22.000/liter," ungkap Yeka.

Yeka menegaskan, Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memastikan ketersediaan stok minyak goreng dengan HET sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

"Adanya masyarakat yang sulit mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai regulasi memang bisa terjadi karena adadelay (keterlambatan) antara penetapan regulasi dengan pelaksanaan di lapangan karena melibatkan kesiapan produsen dalam melakukan distribusi," jelasnya.

Tags:

Berita Terkait