ASN dan Pejabat Negara Diminta Hindari Gratifikasi Jelang Lebaran
Berita

ASN dan Pejabat Negara Diminta Hindari Gratifikasi Jelang Lebaran

ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara seperti memanfaatkan kendaraan dinas dengan nomor plat merah untuk kegiatan pribadi misalnya mudik lebaran.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Ini yang Perlu Diketahui Agar Parcel Bebas Gratifikasi)

 

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor K26-30/V 71-2/99 tanggal 23 Mei 2019 perihal Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan terkait Hari Raya Keagamaan sekaligus menindaklanjuti Surat KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 08 Mei 2019.

 

Dalam Surat KPK tersebut juga disampaikan bahwa penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

 

Gratifikasi ke Pejabat

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai Senin (20/5) lalu, telah menerima tiga laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri. 

 

"Kami baru menerima laporan gratifikasi sekitar tanggal 20 Mei kemarin itu berwujud tiga barang ya, ada yang bentuk uang dan ada yang bentuk barang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir Antara, Rabu (24/5) lalu.

 

Adapun, kata dia, tiga barang itu berupa makanan dalam bentuk parsel dengan nilai estimasi sekitar Rp2 juta, uang senilai Rp200 ribu, dan karangan bunga senilai Rp2,5 juta.

 

"Di satu sisi tentu saja kami berharap laporan itu tidak perlu banyak dilakukan karena sejak awal sudah bisa ditolak. Jadi, kami harap pejabat juga cukup tegas menyampaikan dan menolak atau menerima gratifikasi dari pihak-pihak yang terkait dengan jabatan," ucap Febri.

 

Selain itu, kata dia, KPK juga mengingatkan agar mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan mudik menjelang hari raya.

Tags:

Berita Terkait