Para pengusaha susu yang tergabung dalam Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) meminta pemerintah menurunkan bea masuk bahan mentah susu, yang saat ini berada di angka lima persen. Ironisnya, semua produk susu jadi olahan yang masuk ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk.
“Kami meminta pemerintah menurunkan tarif bea masuk tersebut,” ujar Direktur Eksekutif AIPS, Syahlan Siregar, dalam sebuah diskusi “Bea Masuk Susu Olahan” di Jakarta, Selasa (27/3).
Menurut Syahlan, selama ini pemerintah kurang memperhatikan sektor peternakan terutama sapi perah. Padahal, Indonesia sudah menerapkan program meningkatkan konsumsi susu terutama untuk produk dalam negeri. Dia menilai para peternak sapi perah dihadapkan pada masalah keterbatasan pakan ternak yang hingga saat ini masih terbatas.
Kepala Human Resources and Corporate Affairs Director PT Frisian Flag Indonesia, Sri Megawati, mengungkapkan hal yang sama. Selain kekurangan pangan ternak, peternak sapi perah di Indonesia bermasalah dalam hal penyediaan kandang. Menurutnya, hal ini penting agar sapi-sapi ternak tidak gampang dihinggapi penyakit dan mampu menghasilkan susu yang sehat.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, kebutuhan akan susu berada pada angka 3,2 Juta ton per tahun. Sementara peternak dalam negeri hanya mampu memproduksi susu sebanyak 690 ribu ton per tahun. Jumlah ini jelas sangat jauh dari angka kebutuhan. Untuk itu, negara masih harus mengimpor bahan baku susu dari luar negeri.
“Sejauh ini kita masih impor karena belum bisa memenuhi kebutuhan susu di dalam negeri,” tambah Direktur Minuman, Makanan dan Tembakau Kementerian Perindustrian, Eni Ratnaningtyas.
Pemerhati kebijakan publik, Agus Pambagyo, mengakui semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah saat ini terkesan tidak memperhatikan peternak sapi perah. Hal itu bisa dilihat dari minimnya alokasi anggaran ke bidang peternakan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2005 sampai 2011. Kebijakan keliru lainnya adalah tidak dikenakannya bea masuk terhadap susu impor, sedangkan untuk bahan mentah susu yang diimpor dikenai biaya masuk sebesar lima persen.
Menurut Agus, selama ini pemerintah khawatir jika produksi susu dalam negeri tidak akan terserap. Namun, katanya, jika pemerintah punya keinginan untuk mengontrol susu jadi olahan impor, maka masalah penyerapan tidak perlu dikhawatirkan. “Yang perlu ditingkatkan adalah kualitas susu dalam negeri serta penetapan harga yang cukup terjangkau bagi rakyat,” tuturnya.
Seperti diketahui, kebijakan bea masuk didasarkan pada UU No 10 Tahun 1995 jo UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Fungsinya sebagai instrumen pengembangan industri, instrumen perdagangan serta instrumen fiskal. Sedangkan target kebijakan tarif bea masuk adalah harmonis, rendah serta uniform.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan fasilitas pembebasan bea masuk merupakan fasilitas yang terkait dengan pembangunan, pengembangan, serta pembangunan atau pengembangan dengan pertimbangan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 30 persen. Dia mengusulkan masalah pembebasan bea masuk bahan baku susu impor bisa dibicarakan bersama antara pihak terkait.
Ke depan, Astera berharap masing-masing pembina sektor dapat menyusun rancangan program yang lebih komprehensif dengan tidak mengandalkan kebijakan sektoral dan kebijakan tarif bea masuk. Dengan begitu, sektor yang mendapat proteksi dapat meningkatkan produktivitas dan mutu susu segar yang menjadi bahan baku industri pengolah susu.
“Selain itu dapat memenuhi kebutuhan sektor hilir industri pengolah susu sehingga dapat mengharmonisasikan industri hulu-hilirnya.
















