Asosiasi Petani Usul RUU Perkelapasawitan Masuk Prolegnas 2025-2029
Utama

Asosiasi Petani Usul RUU Perkelapasawitan Masuk Prolegnas 2025-2029

Diusulkan UU khusus yang mengatur pengembangan sawit dari hulu sampai hilir dan terintegrasi agar peran penting sawit dapat dipertahankan dan ditingkatkan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Diusulkan kepada Baleg DPR RI untuk membentuk RUU Perkelapasawitan. Dalam beleid itu perlu diatur berbagai hal antara lain mendirikan Badan Khusus Perkelapasawitan Indonesia, mengharmonisasi berbagai peraturan terkait status dan kepemilikan lahan. Meningkatkan kesejahteraan pekebun melalui perbaikan tata niaga tandan buah segar kelapa sawit (TBS).

Dalam RDPU sebelumnya, Ketua Bidang Agraria & Tata Ruang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Safwani, mengatakan total luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai lebih dari 16 juta hektar. Mayoritas perusahaan sawit dimiliki BUMN dan swasta. Ekspor sawit tahun 2022 mencapai AS$39 miliar, dan tahun 2023 turun menjadi AS$30 miliar. Mayoritas ekspor ke China, India, Uni Eropa, Pakistan, dan negara-negara Timur Tengah.

Safwani menjelaskan sekalipun industri sawit menyumbang devisa yang tinggi untuk negara, tapi masih menghadapi berbagai hambatan. Sedikitnya, ada 11 tantangan dan hambatan yang dihadapi pengusaha sawit. Pertama, produksi dan produktivitas relatif stagnan dan cenderung turun. Kedua, volume ekspor cenderung menurun. Ketiga, kebutuhan dalam negeri cenderung meningkat (pangan, energi, dan industri). Keempat, ketidakpastian hukum dan berusaha.

Kelima, banyak kementerian/lembaga yang mengatur dan/atau terlibat dalam industri sawit. “Teridentifikasi ada 37 kementerian dan lembaga, jadi begitu tumpang tindih, kami sebagai pelaku bingung dengan banyak lembaga yang mengatur dan tidak sinkron atau bertabrakan satu sama lain,” kata Safwani dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR RI, Senin (4/11/2024).

Keenam, ada peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, antara lain pengaturan perizinan pabrik kelapa sawit yang berbeda antar kementerian/lembaga. Seperti Peraturan Kementerian Pertanian memandatkan harus terintegrasi dengan kebun, tapi Peraturan Kementerian Perindustrian tidak mengatur syarat integrasi.

Ketujuh, kebijakan yang mudah berubah, seperti perubahan terkait status lahan, penghentian ekspor sawit dan lainnya. Delapan, perkebunan sawit diklaim masuk kawasan hutan, padahal sudah memiliki alas hak. Luas perkebunan sawit berpotensi berkurang, salah satunya karena Pasal 110B UU Cipta Kerja yang intinya mengatur perkebunan sawit hanya diizinkan beroperasi dalam 1 siklus dan wajib dihutankan kembali.

Sembilan, realisasi sertifikasi ISPO untuk Perkebunan Rakyat dan penerimaan di pasar dunia masih rendah. Sepuluh, marak kampanye negatif terhadap produk industri kelapa sawit baik di dalam dan luar negeri. Sebelas, kebijakan moratorium perizinan baru untuk pembukaan kebun sawit sejak tahun 2011 menghambat industri sawit nasional.
Sebagai salah satu upaya melindungi industri sawit, Safwani mengusulkan adanya UU khusus yang mengatur pengembangan sawit dari hulu sampai hilir dan terintegrasi agar peran penting sawit dapat dipertahankan dan ditingkatkan. .

“UU Perkebunan sudah ada, tapi UU khusus mengenai kelapa sawit masih belum ada, mohon bisa menjadi pertimbangan Baleg agar RUU ini bisa masuk dalam prolegnas,” harapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info