ASPERHUPIKI Putuskan Sejumlah Program Kerja Pasca-KUHP Baru
Terbaru

ASPERHUPIKI Putuskan Sejumlah Program Kerja Pasca-KUHP Baru

Sebanyak 190 dosen hukum pidana dari Aceh sampai Papua yang telah bergabung dengan ASPERHUPIKI.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Para peserta Rakernas ASPERHUPIKI befoto bersama usai acara 24-25 November 2023 lalu. Foto: Istimewa
Para peserta Rakernas ASPERHUPIKI befoto bersama usai acara 24-25 November 2023 lalu. Foto: Istimewa

Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) memutuskan sejumlah kebijakan strategis dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 24-25 November 2023 lalu. Rinciannnya dituangkan dalam program-program kerja unggulan kepengurusan periode 2024-2028. Semua program itu menekankan penguatan Tri Dharma dosen hukum pidana setelah pengesahan KUHP Baru.

Ketua Umum ASPERHUPIKI Fachrizal Afandi mengatakan program strategis yang sedang dipersiapkan meliputi pelatihan intensif bagi dosen dan pembaruan isi kurikulum kuliah hukum pidana. Ia menyebut perlu ada penguatan pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) dalam KUHP baru. “Juga pelatihan penelitian dan penulisan jurnal hukum pidana dan kriminologi,” kata Fachrizal melalui siaran pers yang diterima Hukumonline, Senin (27/11/2023).

Baca Juga:

Rakernas ASPERHUPIKI kali ini berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (GH UB). Sejumlah Guru Besar dan pakar hukum pidana hadir dalam Rakernas. Ketua Majelis Pembina ASPERHUPIKI Prof. Topo Santoso berharap agar asosiasi ini proaktif memperkuat peran Tri Dharma dosen hukum pidana. Prof. Pujiyono selaku Ketua Majelis Pengawas juga menegaskan hal serupa. Secara khusus Pujiyono mengapresiasi 190 dosen hukum pidana dari Aceh sampai Papua yang telah bergabung dengan ASPERHUPIKI.

Sekretaris Jenderal ASPERHUPIKI Ahmad Sofian melanjutkan, “Pada Agustus 2024 ASPERHUPIKI bekerja sama dengan ECPAT (End Child Prostitution and Trafficking) International akan menyelenggarakan konferensi internasional di Bali”. Rakernas dibuka dengan paparan dari para doktor yang menjadi ketua departemen ASPERHUPIKI. Mereka adalah Mahmud Mulyadi dari Departemen Program dan Kerja Sama, Febby Mutiara Nelson dari Departemen Pendidikan dan Pelatihan, Vidya Prahassacitta dari Departemen Penelitian dan Publikasi Ilmiah, dan Alyith Prakasa dari Departemen Pengabdian Masyarakat.

Program-program

Mahmud Mulyadi menyebutkan Departemen Program dan Kerja Sama akan mengatur kerja sama dengan berbagai jaringan nasional dan internasional untuk mendukung program Departemen lain. Saat ini telah ada beberapa permintaan kerja sama dari berbagai universitas dengan ASPERHUPIKI. Permintaan kerja sama itu terkait standardisasi model pengajaran dan penelitian Hukum Pidana dan Kriminologi.

Departemen Pendidikan dan Pelatihan mengajukan sejumlah kegiatan rutin tahunan. Beberapa yang disebutkan adalah pelatihan, lokakarya, pengembangan kurikulum serta bahan ajar/modul. Departemen ini juga akan memberikan masukan terhadap pembaharuan KUHAP. Vidya dari Departemen Penelitian dan Publikasi Ilmiah menyebut kegiatan bulanan berupa bedah buku dan reading club untuk anggota. ASPERHUPIKI juga akan membuat dua jurnal terakreditasi di level nasional dan internasional.

Terakhir, Alyith Prakasa dari Departemen Pengabdian Masyarakat mencanangkan program kerja sama dengan pengabdian masyarakat dengan berbagai pemangku kepentingan. Bentuk kegiatan yang diajukan mulai dari konsultasi hukum daring dan luring, penyediaan daftar ahli untuk kasus yang menjerat masyarakat tidak mampu, serta mengelola pelatihan ahli tersertifikasi dalam persidangan. ASPERHUPIKI juga berencana akan rutin melakukan anotasi dan eksaminasi pada kasus-kasus tertentu, memberikan masukan terhadap perkembangan hukum—khususnya dalam putusan persidangan—termasuk melakukan pemantauan persidangan.

Tags:

Berita Terkait