Aturan-Aturan Terkait Force Majeur dalam KUH Perdata
Berita

Aturan-Aturan Terkait Force Majeur dalam KUH Perdata

Selain diatur dalam perikatan pada umumnya, diatur pula dalam kegiatan sewa menyewa dan perburuhan.

Muhammad Yasin/Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

Berbeda halnya dari Pasal 1244, Pasal 1245 bicara tentang kerugian yang timbul karena ada halangan debitur untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan  oleh karena keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian yang tidak disengaja.

Menurut J. Satrio, rumusan dari kedua pasal ini berbicara tentang halangan-halangan yang muncul sesudah perikatan lahir. Dengan kata lain, halangan dalam pelaksanaan kewajiban perikatan. Ada empat hal yang disebutkan dalam Pasal 1244-1245 KUH Perdata, yang menyebabkan debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya, yaitu hal yang tidak terduga, tidak dapat dipersalahkan kepadanya, tidak disengaja, dan tidak ada iktikad buruk padanya.

Dijelaskan Satrio lebih lanjut, kata ‘keadaan memaksa’ atau overmacht dan ‘hal yang tidak terduga dalam Pasal 1244-1245 ditafsirkan para sarjana punya arti yang sama. Tetapi pada bagian lain, pembentuk undang-undang menggunakan istilah berbeda. Misalnya istilah ‘toeval’ (peristiwa yang tidak terduga) dalam Pasal 1510, 1745, 1746 KUH Perdata, dan pasal 91 KUH Dagang. Ada lagi istilah ‘bloot toeval’ yang dipakai dalam Pasal 1744 KUH Perdata, istilah ‘onvermijdelijk toevallen’ dalam Pasal 1562 dan 1708 KUH Perdata; serta istilah ‘buiten zijn schuld ( di luar kesalahannya) dalam Pasal 1564 dan 1715 KUH Perdata. Semua istilah yang dipakai itu memiliki arti yang sama dengan overmacht.

Pasal 1497 (jual beli)

Jika pada waktu dijatuhkannya hukuman untuk menyerahkan barangnya kepada orang lain, ternyata bahwa barang yang dijual telah merosot harganya atau sangat rusak, baik karena disebabkan kelalaian si pembeli maupun karena keadaan memaksa, maka si penjual diwajibkan mengembalikan uang harga seutuhnya”. “Tetapi jika si pembeli telah mendapat manfaat karena kerugian yang disebabkan olehnya, maka si penjual berhak mengurangi uang harga dengan jumlah yang sama dengan keuntungan tersebut”.

Pasal 1510 (jual beli)

Jika barang yang dijual, yang mengandung cacat tersembunyi, musnah disebabkan oleh cacat itu, maka kerugiannya dipikul oleh si penjual, yang terhadap si pembeli diwajibkan mengembalikan yang harga pembelian dan mengganti segala kerugian lainnya yang disebutkan dalam dua pasal terdahulu, tetap kerugian yang disebabkan karena kejadian yang tak disengaja, harus dipikul oleh si pembeli”.

Pasal 1553 (sewa menyewa)

Jika selama waktu sewa, barang yang disewakan musnah karena suatu keadaan yang tidak disengaja, maka persetujuan sewa gugur demi hukum”. “Jika barangnya hanya sebagian musnah, si penyewa dapat memilih, menurut keadaan, apakah ia akan meminta pengurangan harga sewa, ataukah ia akan meminta pembatalan persetujuan sewa; tetapi tidak dalam satu dari kedua hal itu ia berhak atas suatu ganti rugi”.

Pasal 1716 (penitipan barang)

Jika barangnya dengan paksaan dirampas dari tangannya si penerima titipan dan orang ini telah menerima harganya atas suatu barang lain sebagai gantinya, maka ia harus mengembalikannya kepada orang yang menitipkan barang”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait