”Ini akhirnya bisa berakibat partisipasi rendah dari anggota-anggotanya dan membuka pintu intervensi dari pihak luar apakah itu pemerintah, pemodal besar atau lembaga keuangan non-koperasi,” dalihnya.
Pemohon juga menguji ketentuan kewenangan pengawas dalam menetapkan anggota dan memberhentikan pengurus. Ketentuan itu dinilai bentuk pelanggaran atas asas kekeluargaan yang selama ini menjadi semangat gerakan koperasi di Indonesia.
”Keputusan tertinggi dalam koperasi ada pada anggotanya, pengambilan kewenangan ini akan menciderai prinsip-prinsip koperasi yang selama ini telah hidup di Indonesia,” tegasnya.
Ketentuan mengenai Dewan Koperasi Indonesia seperti diatur Pasal 1 angka 18, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117 dan Pasal 118, dan Pasal 119 UU Koperasi turut dipersoalkan. Pasal-pasal itu dinilai menjadikan posisi gerakan koperasi menjadi bagian dari subordinat pihak luar dan menghilangkan otonomi gerakan koperasi yang seharusnya mendapatkan pengakuan dan perlindungan.
Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan pasal-pasal itu karena bertentangan dengan UUD 1945. Sidang perdana pengujian UU Koperasi ini dipimpin ketua majelis panel Maria Farida Indrati dengan anggota Arief Hidayat dan Anwar Usman.
Maria Farida mengatakan beberapa pasal yang diuji pemohon ini sebagian telah diuji oleh pemohon lainnya. ”Sudah ada beberapa pasal yang saat ini sudah memasuki pemeriksaan saksi dan ahli, untuk itu agar dibedakan batu ujinya,” saran Maria.
Dia juga meminta pemohon untuk memikirkan kembali pengujian Pasal 1 angka 1 yang merupakan ”roh” dari UU Koperasi . Pasal 1 angka 1 jika ini batalkan, maka UU Koperasi ini tidak berlaku semua, maka ini perlu dirumuskan kembali,” kata Maria.
















